Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, KPU Sebut Tiga Anggota DPRD Kabupaten HST Ikut Bacaleg Bersama Partai Lain

Komisioner KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Murjani, sebut tiga anggota DPRD telah pindah partai dan maju pileg pada Pemilu 2024.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Menjelang Pemilu 2024. Jajaran KPU saat melakukan penerimaan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Menjelang Pemilu 2024. Sejak pertengahan Mei 2023 lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Berbagai dinamika pun mulai terjadi, di antaranya adanya bacaleg yang bergabung ke partai politik (parpol) lain untuk ikut berkompetisi di pileg 2024.

Komisioner Bidang Hukum KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Murjani, saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023), mengakui adanya hal itu.

Baca juga: Bayi Meninggal Akibat Mobil Tercebur ke Sungai di Kabupaten Balangan Dibawa ke Rumah Duka

Baca juga: BREAKING NEWS Mobil Masuk Sungai di Kabupaten Balangan Kalsel, Seorang Bayi Meninggal Dunia

Baca juga: Pipa PTAM Bandarmasih Bocor di Depan Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Perbaikan Sekitar 20 Jam

"Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada tiga anggota DPRD yang kembali maju di pileg 2024, namun bergabung bersama partai lain," jelasnya.

Meski tidak menyebutkan secara eksplisit nama-nama anggota dewan tersebut, namun pihaknya mengakui pindah partai itu hal yang wajar dan merupakan hak setiap orang.

Alasan mereka adalah partai yang bersangkutan sebelumnya tidak lagi masuk sebagai peserta Pemilu 2024 .

Baca juga: Kecele Tak Ketemu Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Aktivis BEM se-Kalsel akan Gelar Aksi Lagi

Baca juga: Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Bendungan Tapin di Kalsel Dijerat dengan Gratifikasi dan TPPU

Baca juga: Tergusur dari Hunian, Warga Pertanyakan Rencana Penataan RPH Banjarmasin

"Terkait dengan hal itu, KPU hanya mengatur bacaleg tersebut mundur dari partai sebelumnya, tidak dari DPR/DPRD. Meskipun memang pengunduran diri dari parpol sebelumnya tentu secara otomatis berdampak pada status di DPR/DPRD," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved