Korupsi di Kalsel
Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Bendungan Tapin di Kalsel Dijerat dengan Gratifikasi dan TPPU
Tiga terdakwa korupsi para proyek Bendungan Tapin Kalsel, Sogianor, Achmad Rizaldi, Herman, hadir dalam sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan Bendungan Tapin bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (12/6/2023).
Tiga terdakwa dalam perkara ini, yaitu Sogianor, Achmad Rizaldi dan juga Herman, dihadirkan secara virtual dalam sidang dan secara bergantian.
Sidang perdana dipimpin Suwandi selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dan berdasarkan dakwaan yang saat itu dibacakan oleh JPU, Johan Wibowo, tiga terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis terkait dengan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun tiga terdakwa ini diduga melakukan pemotongan uang ganti rugi pembebasan lahan pada proyek Bendungan Tapin hingga 50 persen.
Baca juga: Tergusur dari Hunian, Warga Pertanyakan Rencana Penataan RPH Banjarmasin
Baca juga: Pasutri di Banjarmasin Diamankan Saat Nyedot Bareng, Polisi Sita 4 Paket Sabu
Cara mereka adalah membantu para pemilik lahan untuk melengkapi berkas administrasi, sehingga bisa dilakukan proses ganti rugi. Tercatat ada lima orang yang dibantu untuk melengkapi administrasinya ini.
Hasil penyidikan, mereka bertiga diduga meraup keuntungan Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang pengganti rugi.
Rinciannya, Sogianor mendapat sekitar Rp 800 juta, Rizaldi sekitar Rp 600 juta dan Herman Rp 954 juta.
Niat mencari keuntungan dari duit ganti rugi warga itu muncul ketika pada 2019 terdapat beberapa bidang tanah yang termasuk dalam objek pembayaran ganti rugi, namun tidak memenuhi syarat secara administrasi dikarenakan dokumen tidak lengkap.
Mengetahui hal tersebut Sogianor yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, menawarkan bantuan melengkapi dokumen agar bisa mendapatkan pembayaran uang ganti rugi.
Baca juga: Rumahnya Digeledah, Buruh Lepas Asal Sungai Tiung Banjarbaru Ini Terbukti Simpan Paket Sabu
Baca juga: Sarang Burung Dipanen Pencuri, Warga Kotabaru Ini Rugi Rp 20 Juta, Pelaku Dibekuk Tiga Hari Kemudian
Strategi pun diatur bersama Rizaldi dan Herman, hingga selanjutnya berbagi tugas.
Pertama, Rizaldi yang merupakan berprofesi sebagai seorang guru ini berperan mengurus pembuatan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kedua, Herman dari pihak swasta, bertugas untuk mengambil fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK), serta fotokopi sertifikat tanah atau alas hak atas tanah.
Ketiga, Sogianor membantu dalam hal mengurus kekurangan administrasi seperti surat keterangan kehilangan sertifikat, membuatkan surat kuasa, surat pengantar untuk ahli waris, surat keterangan domisili.
Tiga terdakwa dijerat dengan tindak pidana gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Angkut Kabel dan Handphone Bekas di Gudang, Pemulung di Tanahlaut Diamankan Warga Nusaindah
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polres HSU Siapkan Nomor Layanan Pengaduan
Korupsi di Kalsel
Dugaan Korupsi Bendungan Tapin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.