Narkoba di Kalsel
Rumahnya Digeledah, Buruh Lepas Asal Sungai Tiung Banjarbaru Ini Terbukti Simpan Paket Sabu
Seorang buruh lepas Warga Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru diringkus polisi karena terbukti menyimpan paket sabu
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang buruh lepas di Kota Banjarbaru, kini harus menjalani proses hukum, di Polres Banjarbaru.
Dia adalah Rui, seorang laki-laki berusia 45 tahun, warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Rui diamankan polisi karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Dikatakan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, bahwa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berdasaekan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Simpan Belasan Paket Sabu dalam Dompet, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Diamankan Polisi
Baca juga: Tangkap 3 Pengedar, Petugas Satnarkoba Polres Batola Temukan 16 Paket Sabu
Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Gambut, Tim Gabungan Polda Kalsel Amankan Ayam, Uang hingga Sabu
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan.
"Sesampainya di alamat yang dimaksud, dilakukan penyelidikan dan penangkapan, terhadap satu orang laki-laki bersaudara Rui," katanya, Senin (12/6/2023)
Setelah memgamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti.
Hasilnya polisi berhasil menemukan empat lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat paket sabu dengan berat kotor 5,10 gram dan berat bersih 4,34 gram.
Kemudian dua batang pipet kaca, yang didalamnya terdapat sisa narkotika Jenis sabu-sabu.
"Kami juga sudah menagankan barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu, domper kecil untuk sebagai penyimpanan, serta gawai milik pelaku," jelas Syahruji.
Baca juga: Gerebek 3 Pria di Jalan Ratu Zalecha, Personel Polsek Banjarmasin Timur Amankan 696 Paket Sabu
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banjarbaru, guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.