Narkoba di Kalsel

Rumahnya Digeledah, Buruh Lepas Asal Sungai Tiung Banjarbaru Ini Terbukti Simpan Paket Sabu

Seorang buruh lepas Warga Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru diringkus polisi karena terbukti menyimpan paket sabu

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Rui (45) buruh lepas asal Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru diamankan setelah terbukti simpan paket sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang buruh lepas di Kota Banjarbaru, kini harus menjalani proses hukum, di Polres Banjarbaru.

Dia adalah Rui, seorang laki-laki berusia 45 tahun, warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Rui diamankan polisi karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Dikatakan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, bahwa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berdasaekan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Simpan Belasan Paket Sabu dalam Dompet, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Diamankan Polisi

Baca juga: Tangkap 3 Pengedar, Petugas Satnarkoba Polres Batola Temukan 16 Paket Sabu

Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Gambut, Tim Gabungan Polda Kalsel Amankan Ayam, Uang hingga Sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan.

"Sesampainya di alamat yang dimaksud, dilakukan penyelidikan dan penangkapan, terhadap satu orang laki-laki bersaudara Rui," katanya, Senin (12/6/2023)

Setelah memgamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti.

Hasilnya polisi berhasil menemukan empat lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat paket sabu dengan berat kotor 5,10 gram dan berat bersih 4,34 gram.

Kemudian dua batang pipet kaca, yang didalamnya terdapat sisa narkotika Jenis sabu-sabu.

"Kami juga sudah menagankan barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu, domper kecil untuk sebagai penyimpanan, serta gawai milik pelaku," jelas Syahruji.

Baca juga: Gerebek 3 Pria di Jalan Ratu Zalecha, Personel Polsek Banjarmasin Timur Amankan 696 Paket Sabu

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banjarbaru, guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved