Narkoba di Banjarmasin

Gerebek 3 Pria di Jalan Ratu Zalecha, Personel Polsek Banjarmasin Timur Amankan 696 Paket Sabu

Jajaran Polsek Banjarmarin timur mengamankan 696 paket sabu saat melakukan penggerebakan aksi pesta sabu tiga pria di Jalan Ratu Zalecha

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur
Jajaran Polsek Banjarmasin Timur saat menggerebak tiga pria yang tengah menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Ratu Zalecha, Gang Margasari, Kelurahan Karang Mekar pada Rabu (31/5/2023). Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 696 paket sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Timur berhasil gagalkan peredaran 696 paket narkotika jenis sabu dari tiga pria di Banjarmasin

Sabu tersebut diketahui milik seorang warga Jalan Sultan Adam, Komplek Hunafa bernama Akhmad Jainuddin (38).

Ia diamankan saat berada di kawasan Jalan Ratu Zalecha, Gang Margasari, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur pada Rabu (31/5/2023).

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan, penangkapan pria yang diduga pengedar itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa seringnya lokasi itu dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi itu kami langsung  segera mendatangi lokasi dan menemukan tiga orang pria yang sedang pesta sabu,” ujar Kanit, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Simpan 3 Paket Sabu dan Timbangan Digital, Pria HSU Ini Diamankan Petugas Gabungan di Rumah

Baca juga: Digerebek di Rumah, Pria HSU Ini Kedapatan Miliki Sabu dan Peralatan Nyabu

Baca juga: Sehari Empat Budak Sabu Diringkus, Puluhan Paket Diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru

Tiga orang pria tersebut yakni Ahmad Jainuddin (38), Muliyadi (54), dan Muhammad Andi (50). 

Penggeledahan pun segera dilakukan. Di saku celana depan pelaku, ditemukan 51 paket sabu dengan berat 13,15 gram. 

Tak sampai situ saja, anggota kembali melakukan penggeledahan di TKP. 

“Kami berhasil menemukan barang bukti lainnya di jok motor Ahmad yang terparkir di depan rumah. Tiga buah kotak yang masing-masing berisikan 249 paket dengan berat 60,94 gram, 175 paket dengan berat 58,85 gram dan 221 paket dengan berat 61,52 gram berhasil ditemukan,” ungkapnya. 

Barang bukti itu ditemukan lengkap dengan tiga timbangan digital, satu unit handphone, dan satu bundel plastik klip. 

"Total paket yang berhasil ditemukan berjumlah 696 paket dengan berat total 194,46 gram atau hampir dua ons,” beber Kanit. 

Baca juga: Pengedar Sabu di Tabalong Ini Larikan Diri Ke Hutan, Petugas Temukan Paket Hemat

Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang miliknya. Para pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 KUHP Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved