Narkoba di Banjarmasin

Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

pria di Banjarmasin, Khairil Sapuan alias Puan divonis hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terdakwa kasus narkoba Puan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menggeluti bisnis narkoba, membuat seorang pria di Banjarmasin, Khairil Sapuan alias Puan mendekam di balik jeruji besi.

Puan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan hari ini Senin (2/11/2024).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun oleh karena kepada terdakwa," ujar Majelis Hakim.

Baca juga: Tangkap Kurir Pembawa 4 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalsel Buru Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Baca juga: Bawa Sabu dalam Mobil, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi di Kuin Selatan Banjarmasin

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Puan pun menyatakan menerima. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga menerima.

Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 7 tahun.

Terdakwa Puan sendiri diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Sabtu (8/6/2024) malam di Jalan Antasan Kecil Barat Kelurahan Pasar Lama.

Ditangkapnya Puan ini sendiri bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa pun langsung memerintahkan personelnya untuk menindaklanjutinya.

Kemudian terdakwa pun berhasil dipancing untuk melakukan transaksi narkoba, hingga berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 4,76 gram sabu.

Baca juga: Wakar di Banjarmasin Kedapatan Miliki Sabu, Sempat Kabur ke Kolong Rumah

Petugas pun melakukan pengembangan ke rumah sewaan Puan, dan petugas pun kembali menemukan 2 paket sabu dengan berat bersih 4,81 gram, termasuk timbangan digital dan sebagainya.

Bersama barang bukti, Puan pun akhirnya digelandang ke Kantor Satresnarkoba Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga akhirnya divonis bersalah.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved