Narkoba di Banjarmasin
Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
pria di Banjarmasin, Khairil Sapuan alias Puan divonis hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menggeluti bisnis narkoba, membuat seorang pria di Banjarmasin, Khairil Sapuan alias Puan mendekam di balik jeruji besi.
Puan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan hari ini Senin (2/11/2024).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun oleh karena kepada terdakwa," ujar Majelis Hakim.
Baca juga: Tangkap Kurir Pembawa 4 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalsel Buru Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Baca juga: Bawa Sabu dalam Mobil, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi di Kuin Selatan Banjarmasin
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Puan pun menyatakan menerima. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga menerima.
Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 7 tahun.
Terdakwa Puan sendiri diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Sabtu (8/6/2024) malam di Jalan Antasan Kecil Barat Kelurahan Pasar Lama.
Ditangkapnya Puan ini sendiri bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa pun langsung memerintahkan personelnya untuk menindaklanjutinya.
Kemudian terdakwa pun berhasil dipancing untuk melakukan transaksi narkoba, hingga berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 4,76 gram sabu.
Baca juga: Wakar di Banjarmasin Kedapatan Miliki Sabu, Sempat Kabur ke Kolong Rumah
Petugas pun melakukan pengembangan ke rumah sewaan Puan, dan petugas pun kembali menemukan 2 paket sabu dengan berat bersih 4,81 gram, termasuk timbangan digital dan sebagainya.
Bersama barang bukti, Puan pun akhirnya digelandang ke Kantor Satresnarkoba Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga akhirnya divonis bersalah.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |
![]() |
---|
Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Bawa Sabu dalam Mobil, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi di Kuin Selatan Banjarmasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.