Narkoba di Kalsel

Tangkap Kurir Pembawa 4 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalsel Buru Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Ditresnarkoba Polda Kalsel memburu jaringan peredaran narkoba antara provinsi setelah menangkap kurir pembawa 4 kg sabu

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Ditresnarkoba Poldak Kalsel untuk BPost
Barang bukti sabu yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dari tersangka MA. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belum lama tadi, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial MA, yang kedapatan membawa 4 Kg sabu.

MA yang diketahui merupakan warga Jawa Barat (Jabar) ini pun diduga terkait dengan jaringan bandar narkoba lintas provinsi.

Terkait hal ini pula, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pun berupaya memburu serta mengungkap jaringan antar provinsi tersebut.

"Iya, kami berupaya melakukan pengembangan jaringan antar provinsinya," ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifien, Sabtu (30/11/2024).

Baca juga: Bawa Sabu dalam Mobil, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi di Kuin Selatan Banjarmasin

Baca juga: Digerebek Polisi, Pengedar di Banjarmasin Ini Berusaha Kabur ke Kolong Rumah, 4,82 Gram Sabu Disita

Seperti diberitakan sebelumnya, MA sendiri diamankan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Selasa (5/11/2024) di Jalan Pramuka Banjarmasin, tepatnya depan Hotel Bee.

Diamankannya MA ini sendiri bermula dari adanya laporan akan adanya pemasok narkoba antar provinsi.

Informasi ini pun ditindaklanjuti dengan melakukan olah data secara analistik scientific dan melakukan pulbaket hingga melakukan survailance di sekitaran TKP.

Saat melakukan pemantauan, petugas pun menemukan seorang pria mencurigakan membawa sebuah kardus.

Petugas pun menyambangi pria tersebut, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam kardus tersebut berisi narkoba berupa 4 paket besar sabu dengan berat 4 Kg.

Baca juga: Kurir 5,9 Kilogram Sabu Dipenjara 13 Tahun, Hakim Juga Beri Hukuman Denda Rp 2 M

Bersama barang bukti, MA pun kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, MA pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved