Narkoba di Kalsel
Tangkap Kurir Pembawa 4 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalsel Buru Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Ditresnarkoba Polda Kalsel memburu jaringan peredaran narkoba antara provinsi setelah menangkap kurir pembawa 4 kg sabu
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belum lama tadi, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial MA, yang kedapatan membawa 4 Kg sabu.
MA yang diketahui merupakan warga Jawa Barat (Jabar) ini pun diduga terkait dengan jaringan bandar narkoba lintas provinsi.
Terkait hal ini pula, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pun berupaya memburu serta mengungkap jaringan antar provinsi tersebut.
"Iya, kami berupaya melakukan pengembangan jaringan antar provinsinya," ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifien, Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: Bawa Sabu dalam Mobil, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi di Kuin Selatan Banjarmasin
Baca juga: Digerebek Polisi, Pengedar di Banjarmasin Ini Berusaha Kabur ke Kolong Rumah, 4,82 Gram Sabu Disita
Seperti diberitakan sebelumnya, MA sendiri diamankan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Selasa (5/11/2024) di Jalan Pramuka Banjarmasin, tepatnya depan Hotel Bee.
Diamankannya MA ini sendiri bermula dari adanya laporan akan adanya pemasok narkoba antar provinsi.
Informasi ini pun ditindaklanjuti dengan melakukan olah data secara analistik scientific dan melakukan pulbaket hingga melakukan survailance di sekitaran TKP.
Saat melakukan pemantauan, petugas pun menemukan seorang pria mencurigakan membawa sebuah kardus.
Petugas pun menyambangi pria tersebut, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam kardus tersebut berisi narkoba berupa 4 paket besar sabu dengan berat 4 Kg.
Baca juga: Kurir 5,9 Kilogram Sabu Dipenjara 13 Tahun, Hakim Juga Beri Hukuman Denda Rp 2 M
Bersama barang bukti, MA pun kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, MA pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Ditresnarkoba Polda Kalsel
jaringan narkoba antar provinsi
narkotika jenis sabu
4 kg sabu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.