Narkoba di Banjarmasin
Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi
Dua perempuansal Banjarmasin, Rasidah (23) dan Nurlaila (31) diamankan polisi karena terbukti membawa 99 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua perempuan kakak beradik asal Banjarmasin, Rasidah (23) dan Nurlaila (31), harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap membawa narkotika dalam jumlah besar.
Pada penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 99 gram dan 100 butir pil ekstasi.
Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda pada Rabu (18/12/2024).
Penangkapan pertama terjadi di kawasan lampu merah Jalan Veteran, Banjarmasin Timur, sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca juga: Pengedar Sabu Dibekuk di Banjar Indah Permai, Hampir Setengah Kilogram Sabu Diamankan
Baca juga: Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi, Pria di HST Ini Terbukti Simpan 8 Paket Sabu
Baca juga: Warga Sebamban Sembunyikan Sabu Dalam Kotak HP, Begini Kronologi Penangkannya
Saat itu, Rasidah yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi DA 3032 NM terlihat mencurigakan.
Setelah diperiksa, polisi menemukan tas belanja berwarna merah di box sepeda motor tersebut.
“Di dalam tas itu terdapat kotak lampu yang ternyata berisi satu paket sabu seberat 99 gram dan 100 butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo mahkota,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (25/12/2024).
Dalam keterangannya, Rasidah mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya.
Ia mengatakan hanya disuruh oleh Nurlaila, yang tak lain adalah kakaknya, untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Nurlaila di rumahnya di Jalan Martapura Lama, Komplek Graha Sejahtera, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 22.00 Wita.
Rasidah diduga hanya menjalankan perintah kakaknya, Nurlaila, untuk mengambil dan mengantarkan barang. Namun demikian, perbuatannya tetap merupakan pelanggaran hukum, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan sangat signifikan.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan handphone.
Baca juga: Fakta Anyar Kasus Polisi Tembak Sopir Ekspedisi Berkedok Pencurian di Kalteng, Pelaku Pakai Sabu
Semua barang bukti kini diamankan di Polresta Banjarmasin untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungannya.
Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam temuan narkotika ini.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
pil ekstasi
paket sabu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Jalan Veteran Banjarmasin
Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |
![]() |
---|
Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Bawa Sabu dalam Mobil, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi di Kuin Selatan Banjarmasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.