Narkoba di Banjarmasin

Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi

Dua perempuansal Banjarmasin, Rasidah (23) dan Nurlaila (31) diamankan polisi karena terbukti membawa 99 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk BPost
Rasidah (23) dan Nurlaila (31) --baju hitam-- saat diamankan personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama sabu 99 gram dan 100 butir pil ekstasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua perempuan kakak beradik asal Banjarmasin, Rasidah (23) dan Nurlaila (31), harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap membawa narkotika dalam jumlah besar. 

Pada penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 99 gram dan 100 butir pil ekstasi.

Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda pada Rabu (18/12/2024).

Penangkapan pertama terjadi di kawasan lampu merah Jalan Veteran, Banjarmasin Timur, sekitar pukul 17.30 Wita. 

Baca juga: Pengedar Sabu Dibekuk di Banjar Indah Permai, Hampir Setengah Kilogram Sabu Diamankan

Baca juga: Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi, Pria di HST Ini Terbukti Simpan 8 Paket Sabu

Baca juga: Warga Sebamban Sembunyikan Sabu Dalam Kotak HP, Begini Kronologi Penangkannya

Saat itu, Rasidah yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi DA 3032 NM terlihat mencurigakan.

Setelah diperiksa, polisi menemukan tas belanja berwarna merah di box sepeda motor tersebut.

“Di dalam tas itu terdapat kotak lampu yang ternyata berisi satu paket sabu seberat 99 gram dan 100 butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo mahkota,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (25/12/2024). 

Dalam keterangannya, Rasidah mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya.

Ia mengatakan hanya disuruh oleh Nurlaila, yang tak lain adalah kakaknya, untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut. 

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Nurlaila di rumahnya di Jalan Martapura Lama, Komplek Graha Sejahtera, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 22.00 Wita.

Rasidah diduga hanya menjalankan perintah kakaknya, Nurlaila, untuk mengambil dan mengantarkan barang. Namun demikian, perbuatannya tetap merupakan pelanggaran hukum, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan sangat signifikan.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan handphone.

Baca juga: Fakta Anyar Kasus Polisi Tembak Sopir Ekspedisi Berkedok Pencurian di Kalteng, Pelaku Pakai Sabu

Semua barang bukti kini diamankan di Polresta Banjarmasin untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungannya. 

Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam temuan narkotika ini.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved