Narkoba di Kalsel

Digerebek di Rumah, Pria HSU Ini Kedapatan Miliki Sabu dan Peralatan Nyabu

Pria berinisial ARF(36) warga Desa Tangga Ulin Hilir,  Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalsel diamankan di rumahnya karena memiliki sabu

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
ARF (33) berikut barang bukti sabu dan peralatannya yang diamankan petugas saat penggeledahan, Kamis 1 Juni 2023 malam sekitar pukul 19.00 wita 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu  kembali dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Kali ini seorang pria, ARF(36) warga Desa Tangga Ulin Hilir,  Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalsel, yang diamankan di rumahnya.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wijono Djati, Senin (5/6/2023), saat dikonfirmasi, membenarkah telah mengamankan pelaku ARF.

"Yang bersangkutan diamankan berikut dengan barang buktinya narkotika jenis sabu Kamis 1 Juni 2023 malam sekitar pukul 19.00 wita," katanya.

Baca juga: Sehari Empat Budak Sabu Diringkus, Puluhan Paket Diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru

Baca juga: Pengedar Sabu di Sungai Paring Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tertangkap Lewat Penyamaran Polisi

Aktivitas pelaku terungkap dari adanya informasi yang didapatkan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres HSU bila di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah tepatnya Desa Tangga Ulin Hilir sering terjadi transaksi gelap narkotika.

Selanjutnya petugas satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita berhasil mengamankan pelaku ARF.

Saat itu pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Jln Keramat Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Pelaku diamankan dikarenakan terbukti kedapatan memiliki satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.22 gram berat bersih 0.02 gram.

Bukan hanya itu saja, saat dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan ketua RT setempat, kembali ditemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.02 gram.

Pipet tersebut terpasang pada sebuah bong kaca warna hijau yang tersambung dengan satu sedotan plastik warna putih.

Kemudian juga ada satu buah kompor kaca, satu buah kotak senter warna hijau  dan satu buah handphone warna hitam.

Baca juga: Pengedar Sabu di Tabalong Ini Larikan Diri Ke Hutan, Petugas Temukan Paket Hemat

Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kamar tepatnya di atas lantai di samping TV.

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang diterapkan terhadap pelaku pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved