Kriminalitas HSS

Pengedar Sabu di Sungai Paring Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tertangkap Lewat Penyamaran Polisi

Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan menangkap RIZ, warga Sungai Paring, Kabupatan HSS, mengamankan dua paket sabu, Sabtu (3/6/2023).

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES HULU SUNGAI SELATAN
Tersangka pelaku kasus 2 paket sabu, RIZ (30), kini mendekam di dalam sel tahanan di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kota Kandangan, Kalimantan Selatan, Minggu (4/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu, Sabtu (3/6/2023).

Itu setelah mereka menangkap RIZ (30), warga Jalan Bukhari, Desa Sungai Paring, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tersangka pelaku ditangkap polisi yang menyamar yang pura-pura menjadi pembeli.

Baca juga: Terima Audit Investigasi Perjalanan Dinas DPRD Banjar, Kejari Banjar Segera Gelar Ekspos ke Kejati

Baca juga: Kabur Usai Gelapkan Mobil,  Pria Ini Diciduk Polisi Saat Tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru

Kepala Polres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kepala Seksi Humas, Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (4/6) malam,  menjelaskan, barnag bukti yang disita dari tersangka terdiri dari dua paket sabu dengan berat kotor 0.25 gram.

Kemudian, satu lembar tisu, satu kotak hitam, telepon genggam merk iPhone, tas selempang, serta uang tunai Rp 200 ribu.

Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba setelah melakukan penyelidikan.

Baca juga: Tanah di Belakang Ponpes Darussalam Martapura Ambles, Guru Zaki : Gedung Aman Untuk Pembelajaran

“Menindaklanjuti  hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan cara membeli sabu ke rumah tersangka. Saat itu tersangka mengambilkan satu paket,” kata Ipda Ardiasnyah.

Setelah mengamankan tersangka, dilanjutkan pemeriksaan di rumah tempat tinggalnya.

Lalu, polisi menemukan lagi satu paket yang disimpannya di dalam kotak warna hitam. Kotak hitam ini dimasukkan ke dalam tas  warna cokelat.

Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan Kepada Anak Sambung, Istri di Kotabaru Kalsel Laporkan Suami ke Polisi

Baca juga: Sehari Empat Budak Sabu Diringkus, Puluhan Paket Diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru

“Total dari dua paket tersebut berat kotornya o,25 gram. Juga ditemukan uang Rp 200.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali,” jelas Kasi Humas.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved