Berita HSU

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polres HSU Siapkan Nomor Layanan Pengaduan

Pemberlakukan tilang manual kembali dilakukan Polres HSU terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Petugas Satlantas Polres HSU saat lakukan pengaturan lalu lintas di jalanan kota Amuntai, Senin (12/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pemberlakukan tilang manual kembali dilakukan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini dilakukan tanpa mencabutn pelaksanaan tilang elektronik yang sudah berjalan.

Tilang manual diberlakukan lagi akibat tingkat pelanggaran lalu lintas cenderung masih tinggi walaupun sudah diterapkan tilang elektronik.

Selain itu hasil evaluasi  tilang elektronik  belum bisa mengawasi setiap jalanan di Indonesia. 

Baca juga: Kembali Berlakukan Tilang Manual, 11 Sasaran Jadi Prioritas Satlantas Polres HST

Baca juga: Viral Video Polisi Dimarahi Sopir Saat Mau Kena Tilang, Imbas Bawa Truk Bermuatan Lebih

Baca juga: Syarat dan Cara Mudah Membayar E Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Terasa Mudah Hanya Melalui HP

Sehingga tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasatlantas Polres HSU, AKP Tugiyana, menyampaikan, ada beberapa pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual.

Di antaramya, pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu.

"Penerapan tilang manual kembali dilakukan adalah wujud meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri," katanya.

Kasatlantas juga menekankan tilang manual bukan untuk menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan. 

Soalnya, tidak semua pelanggaran lalu lintas akan dilakukan penilangan. Beberapa pelanggaran dapat ditindak dengan cara ditegur. 

”Untuk itu, masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ujarnya. 

Dirinya juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberlakuan tilang manual, terutama untuk mengawasi dan menghindari penyelewengan petugas.

Baca juga: Tilang Manual Diberlakukan Satlantas Polresta Banjarmasin Terhadap Pelanggar Tak Terekam ETLE

Masyarakat dipersilakan untuk melapor apabila melihat atau mengalami kecurangan petugas Polri dalam memberlakukan tilang manual.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline yang disediakan Polres HSU. Saluran pengaduan yang tersedia dapat menghubungi whatsapp pada nomor  082352352001. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved