Berita HST

Kembali Berlakukan Tilang Manual, 11 Sasaran Jadi Prioritas Satlantas Polres HST

Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali memberlakukan penilangan secara manual. 11 sasaran jadi prioritas

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Satlantas Polres HST untuk BPost
Personel Satlantas Polres HST saat mengatur arus lalu lintas di Kota Barabai, Rabu (7/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI -  Satlantas  Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali memberlakukan penilangan secara manual, Rabu, (07/06/2023).

Hal tersebut juga resmi diumumkan berupa sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat umum melalui media sosial Humas Polres HST.

Kasat Lantas Polres HST, AKP Moh Qamarul melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Sudah resmi diberlakukan sejak Mei 2023. Untuk jadwal operasi dilakukan setiap hari selama 24 jam," jelasnya.

Baca juga: Viral Video Polisi Dimarahi Sopir Saat Mau Kena Tilang, Imbas Bawa Truk Bermuatan Lebih

Baca juga: Syarat dan Cara Mudah Membayar E Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Terasa Mudah Hanya Melalui HP

Aipda Husaini mengatakan terkait hal itu, saat ini Polres HST tengah gencar memberikan sosialisasi dimulai dari media sosial.

"Imbauan dan sasaran dari penilangan secara manual ini kita sampaikan melalui media sosial Polres seperti Instagram, Facebook dan YouTube," jelasnya.

Husaini mengatakan, kesalahan atau pelanggaran kasak mata memang menjadi prioritas.

"Secara umum sasaran yang menjadi prioritas ada 11 poin, mulai dari surat kelengkapan berkendara, pelanggaran rambu lalu lintas sampai kelengkapan kendaraan," lanjutnya.

Ia juga mencotohkan misalnya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 2 orang, menggunakan ponsel ketika berkendara, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk maupun melawan arus lalu lintas serta melanggar batas kecepatan.

Baca juga: Tilang Manual Diberlakukan Satlantas Polresta Banjarmasin Terhadap Pelanggar Tak Terekam ETLE

"Selain itu, ada juga yang menjadi prioritas penindakan seperti berkendara dalam pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek dan kendaraan tanpa nomor polisi atau menggunakan plat palsu," jelasnya.

Ia mengatakan dan yang tidak kalah penting juga adalah memakai knalpot brong atau tidak standar, tidak memakai spion dan kendaraan yang melebihi dimensi atau overload. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved