Nasional

Syarat dan Cara Mudah Membayar E Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Terasa Mudah Hanya Melalui HP

Simak syarat dan cara mudah membayar E-Tilang via aplikasi Tokopedia sehingga lebih efektif dan efektif.

Editor: Edi Nugroho
Kontributor Magelang, Ika Fitriana
Iustrasi: Polres Magelang Jawa Tengah menerapkan e tilang pada pelanggar lalu lintas, di kawasan Jalan Magelang-Yogyakarta, Muntilan, Rabu (5/4/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Berikut syarat dan cara mudah membayar E-Tilang Via Aplikasi Tokopedia.

Membayar e-tilang di Tokopedia dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui HP.

Selain itu pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan.

Kendati demikian saat akan membayar e-tilang, pengguna harus mendapatkan kode biling terlebih dahulu.

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Kiat Istiqomah Berada di Lingkungan Kurang Baik, Kuatkan Niat dan Doa

Baca juga: Benda yang Ditemukan Indekos Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Tewas dengan Kondisi Mencurigakan

Polisi kini telah mengadakan tilang secara manual dan diganti secara tilang eletronik ETLE.

Banyak pengendara yang masih bingung cara membayar E-tilang.

Diketahui, sebagian pengendara biasanya tidak menyadari bahwa telah melanggar.

Hal tersebut karena pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Namun apabila pengendara ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/.

Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang melalui online via aplikasi Tokopedia.

Membayar e-tilang di Tokopedia dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui HP.

Baca juga: Mau Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53

Simak syarat dan cara mudah membayar E-Tilang via aplikasi Tokopedia sehingga lebih efektif dan efektif.
Simak syarat dan cara mudah membayar E-Tilang via aplikasi Tokopedia sehingga lebih efektif dan efektif. (Kompas.com)

 

Selain itu pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan. Kendati demikian saat akan membayar e-tilang, pengguna harus mendapatkan kode biling terlebih dahulu.

Untuk selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang via aplikasi Tokopedia.

Cara cek e-tilang

Sebelumnya untuk memastikan Anda terkena e-tilang atau tidak, data nomor polisi kendaraan Anda dapat dicek lewat cara berikut ini:

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved