Nasional
Syarat dan Cara Mudah Membayar E Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Terasa Mudah Hanya Melalui HP
Simak syarat dan cara mudah membayar E-Tilang via aplikasi Tokopedia sehingga lebih efektif dan efektif.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Berikut syarat dan cara mudah membayar E-Tilang Via Aplikasi Tokopedia.
Membayar e-tilang di Tokopedia dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui HP.
Selain itu pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan.
Kendati demikian saat akan membayar e-tilang, pengguna harus mendapatkan kode biling terlebih dahulu.
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Kiat Istiqomah Berada di Lingkungan Kurang Baik, Kuatkan Niat dan Doa
Baca juga: Benda yang Ditemukan Indekos Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Tewas dengan Kondisi Mencurigakan
Polisi kini telah mengadakan tilang secara manual dan diganti secara tilang eletronik ETLE.
Banyak pengendara yang masih bingung cara membayar E-tilang.
Diketahui, sebagian pengendara biasanya tidak menyadari bahwa telah melanggar.
Hal tersebut karena pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.
Namun apabila pengendara ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/.
Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang melalui online via aplikasi Tokopedia.
Membayar e-tilang di Tokopedia dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui HP.
Baca juga: Mau Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53

Selain itu pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan. Kendati demikian saat akan membayar e-tilang, pengguna harus mendapatkan kode biling terlebih dahulu.
Untuk selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang via aplikasi Tokopedia.
Cara cek e-tilang
Sebelumnya untuk memastikan Anda terkena e-tilang atau tidak, data nomor polisi kendaraan Anda dapat dicek lewat cara berikut ini:
Kata Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil setelah 7 Jam Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Demo Hari ini 1 September: di Jakarta BEM SI Batal, Cek Info di DPRD Kaltim, Kalsel, Jogja, Jatim |
![]() |
---|
Isu Sri Mulyani Mundur dari Jabatan Menkeu Terjawab, Airlangga Beri Bantahan: Tadi Ikut Rapat |
![]() |
---|
Update Demo Hari ini: Markas Gegana di Jakarta Pusat Terbakar, Patroli Skala Besar Digelar |
![]() |
---|
Susul Sahroni dkk, Adies Kadir yang Viral Salah Hitung Tunjangan Dinonaktifkan Golkar dari DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.