Nasional
Syarat dan Cara Mudah Membayar E Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Terasa Mudah Hanya Melalui HP
Simak syarat dan cara mudah membayar E-Tilang via aplikasi Tokopedia sehingga lebih efektif dan efektif.
Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/
Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia
Klik “Cek Data”
Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran
Cara bayar e-tilang via aplikasi Tokopedia
Login dan buka aplikasi Tokopedia. Apabila belum mengunduhnya maka download aplikasi di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
Pada halaman depan pilih “Top-Up & Tagihan”
Pilih “Semua Kategori” Gulir ke bawah hingga menemukan “Layanan Pemerintah”
Pilih “E-Tilang”
Pilih “Bayar PNBP” Masukkan kode biling 15 digit. Cara mendapatkan kode biling dapat menuju tautan berikut ini
Klik “Cek Tagihan”
Nantinya akan muncul detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus Anda bayarkan
Pilih metode pembayaran yang diinginkan kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil/sukses dibayar
Demikian cara membayar e-tilang via aplikasi Tokopedia. Semoga membantu.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cara Membayar E-Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Bisa Dicek Lewat HP, Mudah,
Kata Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil setelah 7 Jam Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Demo Hari ini 1 September: di Jakarta BEM SI Batal, Cek Info di DPRD Kaltim, Kalsel, Jogja, Jatim |
![]() |
---|
Isu Sri Mulyani Mundur dari Jabatan Menkeu Terjawab, Airlangga Beri Bantahan: Tadi Ikut Rapat |
![]() |
---|
Update Demo Hari ini: Markas Gegana di Jakarta Pusat Terbakar, Patroli Skala Besar Digelar |
![]() |
---|
Susul Sahroni dkk, Adies Kadir yang Viral Salah Hitung Tunjangan Dinonaktifkan Golkar dari DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.