Berita Banjarmasin

Tilang Manual Diberlakukan Satlantas Polresta Banjarmasin Terhadap Pelanggar Tak Terekam ETLE

Satlantas Polresta Banjarmasin akan beri tilang pada pelanggar yang tak terekam ETLE, yaitu pengguna knalpot brong, melawan arah, nopol tak sesuai.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RIFKI SOELAIMAN
Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diterapkan Satlantas Polresta Banjarmasin.

Namun begitu, dinilai tidak bisa menjaring seluruh pelanggaran yang dilakukan pengendara maupun pengemudi kendaraan bermotor. 

Selanjutnya, Satlantas Polresta Banjarmasin akan kembali menerapkan penindakan tilang manual.

Baca juga: Tetangga Bobol Rumah Penjual Sembako di Bangkalan Melayu Kotabaru, Rokok hingga Perabot Diangkut

Baca juga: Marak Kasus Buang Bayi di Banjarbaru, Sudah Empat Anak Ditelantarkan dalam 5 Bulan Terakhir

Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, menjelaskan, tilang manual ini kembali diterapkan lantaran edaran yang disampaikan oleh Korlantas Polri. 

“Memang betul, untuk pelanggaran yang tidak termasuk dalam pelanggaran ETLE, bisa dilakukan penilangan secara manual,” katanya. 

Tilang manual akan diberlakukan kembali bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. Terutama pelanggaran yang tidak tertangkap kamera ETLE. 

Baca juga: Tongkang Tabrak 35 Rumah di Keladan, Bupati Tapin Minta PT CNB Segera Berikan Tali Asih

Baca juga: Tongkang Hantam 35 Rumah Warga di Tapin Kalsel Jadi Sorotan, Walhi Minta Jalur Pelayaran Disetop

Baca juga: Tongkang Batu Bara Hantam Pemukiman Warga di Keladan Tapin, Kapolsek CLU Sampaikan Data Terdampak

“Contoh pelanggarannya itu seperti menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari dua orang (untuk sepeda motor), melawan arus, tidak menggunakan nopol atau nopol yang tidak sesuai. Itu di antara pelanggaran yang akan kami tilang secara manual,” jelasnya. 

Begitu juga dengan para pelaku yang tertangkap balapan liar atau motor pretelan. 

Kepada para pelanggar tersebut, pihaknya akan memberikan surat tilang seperti yang sebelumnya dilakukan. 

Baca juga: Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Mahasiswa di Banjarbaru Cabuli Gadis di Bawah Umur

Baca juga: Tahanan Kabur di Momen Lebaran

“Untuk kegiatan razia secara stationer atau di dalam suatu tempat belum ada. Jadi secara kasat mata yang terlihat jelas pelanggaran di jalan raya saja dilakukan penindakan,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved