Kriminalitas Kalsel

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Mahasiswa di Banjarbaru Cabuli Gadis di Bawah Umur

Seorang anak perempuan di Banjarbaru  menjadi korban pencabulan, oleh pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Polres Banjarbaru untuk Bpost
Pelaku kasus pencabulan gadis di bawah umur saat diringkus aparat kepolisian Polres Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang anak perempuan di Banjarbaru  menjadi korban pencabulan, oleh pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan.

Korban yang masih di bawah umur itu dipaksa oleh pelaku berinisial AN (23), berhubungan badan.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku semula mengajak korban jalan-jalan dan mampir ke indekos.

Namun bukannya sesuai janji, pelaku malah membawa korban masuk ke dalam Penginapan QQ Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Baca juga: Lakukan Pencabulan Saat Mengajar, Guru Agama di Tangerang Ini Diciduk, 7 Anak Jadi Korban

Baca juga: Remaja Lelaki di Tabalong Jadi Korban Rudapaksa Seorang Pria, Diberi Uang Rp 10 Ribu

Baca juga: Ayah di Cianjur Ini Rudapaksa Anak Kandung Hampir Tiap Hari, Ancam Korban dengan Golok

Dikatakan Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin, bahwa saat berada di penginapan, korban sempat menolak beberapa kali, namun tetap dipaksa masuk oleh pelaku masuk ke dalam kamar.

Lalu saat berada dalam kamar penginapan, korban masih menolak tapi tetap dipaksa untuk melakukan hubungan badan, sebanyak satu kali oleh pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut.

"Setelah memuaskan nafsunya, pelaku mengajak korbannya ajak jalan-jalan ke Lapangan Murjani, lalu kemudian diantar pulang," kata Tajudin, Selasa (25/4/2023).

Pelaku ujar Tajudin sempat diadang oleh kakak korban saat dalam perjalanan pulang, namun pelaku berhasil kabur.

Mendapatkan laporan dari korban, pihaknya ujar Tajudin langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Kalimantan Tengah.

Memasuki dini hari, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel.

"Saat diamankan pelaku sedang tertidur di rumah neneknya, di Pulang Pisau, Kalteng," jelas Tajudin.

Dari keterangannya di hadapan polisi, pelaku mengaku baru mengenal korban melalui aplikasi pencarian teman IMO.

Dari keterangnya itu juga terungkap, bahwa pelaku sempat mengancam meninggalkan korban di tempat sepi sebanyak tiga kali, bila tidak mau diajak berhubungan badan.

"Pelaku juga mengaku sempat mengajak korban ke lokasi pemakaman di Jalan Kasturi, untuk meminta oral sex, namun korban menolak," ungkap Tajudin.

Baca juga: Nekat Panjat Rumah Korban, Bocah 13 Tahun Beserta Satu Teman Rudapaksa Siswi SMA di Mamuju

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat denham Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Setelah berhasil di amankan pelaku langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang, guna proses hukum lebih lanjut," terang Tajudin. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved