Kriminalitas Tabalong

Remaja Lelaki di Tabalong Jadi Korban Rudapaksa Seorang Pria, Diberi Uang Rp 10 Ribu

pelaku rudapaksa kepada remaja lelaki diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Remaja 16 tahun di Kabupaten Tabalong menjadi korban asusila oleh seorang lelaki berusia 23 tahun di Kabupaten Tabalong.

Dilaporkan, remaja yang masih berusia sekolah tersebut mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku yang menyebabkan orangtua korban tidak terima atas perlakuan tersebut.

Diketahui pula, pelaku merupakan laki-laki yang menurut warga setempat memang memiliki kelainan seksual.

Sering kali mengajak remaja laki-laki untuk berhubungan badan dan perilakunya pun telah meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan dari orangtua korban, pelaku pun diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Senin (20/3/2023) kemarin dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menerangkan, diamankannya pelaku terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku kepada remaja 16 tahun yang masih bersekolah setara sekolah menengah pertama.

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa, Pelajar di Batola Kalsel Ini Diberhentikan dari Sekolah, Pelaku Ancam Korban

Kejadian tersebut berawal pada Rabu (4/3/2023) dinihari saat pemuda setempat melihat sepeda motor milik pelaku terparkir di halaman rumah korban.

Lantas, warga sekitar yang mengetahui kepribadian pelaku kemudian menggerebek dan menemukan kondom di kamar korban, namun pelaku sudah tidak ada di tempat tersebut.

Jelas Iptu Sutargo, tindakan penggrebekan tersebut divideokan dan akhirnya diketahui oleh bapak sambung korban bahwa anaknya disebut-sebut berhubungan badan dengan pelaku.

Kemudian sang ayah sambung menanyakan dan korban mengakui bahwa pada malam itu pelaku ada datang ke rumahnya dan mengajak berhubungan sesama jenis.

Bahkan usai terjadi hubungan badan tersebut, korban diberi uang sebesar Rp 10.000.

Dalam kasus ini pula, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain.

Terlebih merujuk keterangan warga sekitar desa tempat tinggal pelaku bahwa perbuatan pelaku selama ini cukup meresahkan karena sering mengajak anak laki-laki di desa untuk mau berhubungan dengannya dan di iming-imingi uang bila mau melakukannya.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau setiap orang dilarang atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 dan atau pasal 292 KUHP.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa dua lembar baju berwarna merah, dua lembar celana pendek berwarna abu bercorak kotak - kotak, selembar dalaman pria warna biru, satu unit sepeda motor metik warna hitam, satu unit handphone warna putih dan selembar surat keterangan Visum Et Repertum dari dokter spesialis bedah dalam.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved