Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Penasehat Hukum Terdakwa Minta Putusan Sela

Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. PH terdaka meminta putusan sela

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Tapin
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan bendungan Tapin dengan agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, (19/6/2023). 

Dalam agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa, ada sejumlah nota keberatan yang disampaikan. 

Diungkapkan Kajari Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel Ronald Okhta, pada dasarnya penasehat hukum terdakwa menyatakan ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama.

Mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan keberatan. 

"Menurut mereka dakwaan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 atau melanggar ketentuan pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP," terang Ronald, Selasa (20/6/2203). 

Jadi mereka minta hakim agar menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan pokoknya, yakni menerima dan mengabulkan Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDS-02/Tapin/Ft.1/05/2023 dan Nomor Register perkara PDS-03/Tapin/Ft.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023 batal demi hukum. 

Selain itu, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

Penasihat hukum terdakwa pun menyampaikan, apabila hakim yang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dalam perkara ini, JPU mengenakan kepada tiga terdakwa S, AR dan H berupa Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal yaitu Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Aliran Dana Terkait Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin 2019.
(AOL) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved