Kabar DPRD Tanah Laut

Pansus Dewan Kaji Subtansi Raperda Penyelenggaraan Perizinan dengan Raperda Ini

Ketua Pansus di DPRD Kabupaten Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, mengatakan, pihaknya masih mengkaji subtansi Raperda Penyelenggaraan Perizinan.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan di DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Yoga Pinis Suhendra. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini sedang fokus membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda).

Selain itu, wakil rakyat setempat juga sibuk menggelar rapat kerja dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Rapat kerja tersebut dilakukan secara maraton.

Salah satu raperda krusial yang saat ini dibahas DPRD Tala yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Panitia Khusus (Pansus) yang menangani raperda ini juga telah mulai bekerja.

"Terkait Pansus Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, hingga saat ini masih dalam proses," ucap Yoga Pinis Suhendra, Ketua Pansus, Rabu (21/6/2023).

Lelaki yang juga menjabat ketua Komisi I DPRD Tanahlaut ini, mengatakan, pihaknya masih mengkaji subtansi raperda tersebut dengan kemungkinan isinya terkait Raperda RPBD (Retribusi Persetujuan Gedung).

Subtansi apa yang paling krusial? "Mengenai hal tersebut saat ini masih ditelaah oleh tenaga ahli," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Tala ini.

Saat ini, lanjut Yoga, juga ada beberapa pansus lain yang masih dalam pembahasan.

Dirinya juga terlibat di dalamnya sehingga memang kejar-kejaran dengan waktu.

Target pansus dikatakannya bukan pada kecepatan waktu penyelesaian.

Pihaknya mengutamakan isi atau kualitas karena menyangkut kemudahan investasi di Tala.

Itu sebabnya, mengenai durasi waktu untuk penuntasan raperda tersebut, disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Diketahui, Raperda Penyelenggaraan Perizinan di Daerah menindaklanjuti amanat PP Nomor  6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ada tiga tujuan penting yang ingin dicapai melalui raperda tersebut.

Pertama, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha. 

Kedua, untuk.meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

Ketiga, untuk menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved