Berita Viral

Viral Isi Seserahan Pengantin di Ciamis Bikin Melongo, Intip Deretan Hadiah Uang Saat Iring-irigan

Viral di TikTok sepasang Pengantin pria memberikan seserahan berupa uang dikemas dengan menarik di Ciamis Jawa Barat

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
akun @yanto_iszoermc
Pengantin pria memberikan hantaran berupa uang yang dikemas dalam berbagai bentuk di Ciamis Jawa Barat. Kejadian ini pun viral di TikTok 

“Mahar mas kawin seperangkat alat shalat, apakah sajadah dipakai oleh suami, padahal itu sudah menjadi milik istri ?,” tanyanya seperti pada video.

Berikut ini jawaban Buya Yahya seperti pada video.

Mahar yang diberikan suami memang milik Anda, kalau sudah milik Anda, ya terserah Anda jual, Anda pakai, Anda berikan suami juga boleh kok.

Tidak ada larangan, itu kira-kira saja itu, itu biasanya obrolan di dapur 'Oh itu tidak boleh kan sudah dikasihkan ke kamu'.

Memang selama ini bila sudah dikasihkan apakah tidak boleh dikasihkan kepada yang ngasih.

Malah kalau ada yang udah terima mahar lalu 'Abang ini mahar sudah saya terima cuma kelihatannya abang tidak punya uang, saya kasihkan abang' boleh kok.

Mahar itu milik Anda kalau memang Anda setelah itu Anda kembalikan mahar itu ke siapa saja boleh.

Sajadah untuk dipakai bersama juga boleh, jadi jika ada yang mengatakan tidak boleh itu tidak benar.

Jawaban Buya Yahya dalam video itu adalah boleh memakai sajadah jika sajadah tersebut dijadikan mahar pernikahan, selama istri ikhlas dipakai bersama.

Selain itu, mahar sepenuhnya hak istri, jadi apa pun yang dilakukan istri terhadap mahar tersebut, boleh.

Jika istri ingin memberikan ke suami untuk membantunya pun tidak masalah, karena mahar tersebut mutlak hak istri dan istri memiliki tanggung jawab penuh atas maharnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved