Berita Viral

Viral Pemuda di Cirebon Ini Pukul Pengendara dan Hancurkan Kaca Mobil, Polisi pun Bertindak

Seorang pemuda berinsial FO (26) ditamngkap petugas karena memukul dan menghancurkankaca mobil pengendara di Kawasan Gronggong, Kabupaten Cirebon

Editor: Irfani Rahman
.(MUHAMAD SYAHRI ROMDHON/ tangkap layar video viral)
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Kompol Anton, memberikan keterangan pasca pelaku pemukulan mobil dengan dongkrak berhasil di tangkap, pada Rabu (21/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Baru-baru ini beredar video viral seorang pemuda tampak emosi memukul kaca pengendara mobil dan kacamobil hingga hancur.

Aksi yang terjadi di di jalan Raya Beber, Kawasan Gronggong, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/6/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB pun viral di media sosial.

Korban yang terluka dan merasa dirugikan pun melapor ke Polres Cirebon. Mendapat laporan petugas pun bergerak menangkap pelaku FO (26).

Terungkap ternyata pelaku melakukanaksi dengan dongkrak tersebut karena emosi akibat klakson korban.

Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik itu memperlihatkan seorang pria tampak emosi dengan pengendara mobil lainnya.

Baca juga: Viral Peristiwa Kecelakaan di Kendari Justru Berakhir Ngakak, Batal Emosi Usai Lihat Siapa Pelaku

Baca juga: Viral Isi Seserahan Pengantin di Ciamis Bikin Melongo, Intip Deretan Hadiah Uang Saat Iring-irigan

Pelaku tampa mengayunkan dongkrak ke mobil pengendara lain itu berulang kali ke bagian kap dan juga kaca. Akibatnya kaca mobil pecah. 

Selain itu, pelaku juga terus mengeluarkan kata kasar dan juga memarahi pengguna jalan lainnya.

Korban terluka

Masih dalam video itu, korban merekam aksi pelaku dan mengaku terluka di bagian kening dan juga kepala. 

Usai kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami nya ke Mapolresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, menyampaikan, beberapa saat setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kabupaten Indramayu. Polisi langsung membawa tersangka berinsial FO (26), dan menetapkan FO sebagai tersangka.

Di hadapan polisi, FO mengaku dirinya tidak dapat mengendalikan emosi karena diklakson usai menyalip mobil korban.

Saat itu, kata Anton, kedua kendaraan sama-sama melaju dari Kabupaten Kuningan menuju Cirebon.

“Pelaku tak dapat menahan emosi, kemudian setelah saling kejar pelaku menyetop mobil korban. Kemudian para pelaku memukul korban, dan juga terjadi perusakan dengan menggunakan dongkrak. Pelaku telah diamankan dan dalam tahap penyidikan,” kata Anton saat dihubungi Kompas.com Kamis (22/6/2023) pagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved