Berita Tabalong

2 Pria Warga Tabalong Ini Tak Berkutik Disergap Petugas, Usai Ambil Paket Sabu di Plang Kantor

Dua warga Kabupaten Tabalong ditangkap petugas Polsek Bintanh Ara,Polres Tabalong, begini kronologisnya

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
ist Humas Polres Tabalong untuk BPost
Dua pelaku tindak pidana narkoba WH dan MD yang diamankan jajaran Polsek Bintang Ara Polres Tabalong di Desa Usih,  Kecamatan Bintang Ara,  Kabupaten Tabalong  

BANJAMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Kedapatan membuang barang mencurigakan, dua orang lelaki berinisial WH (37) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan ND (47) warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diamankan oleh jajaran Polsek Bintang Ara Polres Tabalong Polda Kalsel. 

Keduanya dibekuk saat berada di halaman salah satu kantor UPT di Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara. Dimana saat dilihat oleh pihak kepolisian, keduanya sedang mencari dan mengambil sesuatu dari plang nama kantor tersebut. 

Disampaikan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo,  kedua pelaku diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku tersebut diamankan di halaman sebuah kantor UPT di Desa Usih kecamatan Bintang Ara, Tabalong ketika petugas sedang melaksanakan patroli" ungkap Sutargo," Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Warga Desa Binjai Pirua Ini Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi, Kedapatan Simpan Paket Sabu

Baca juga: Kronologi Penyebab Kebakaran di Semangat Karya Batola, Terungkap Korban Juga Tersengat Arus Listrik

Diterangkannya, kedua pelaku yang menggunakan  sepeda motor metik ini gerak-geriknya mencurigakan, terlihat mencari-cari dan mengambil sesuatu di bawah plang nama kantor tersebut. Lantas petugas yang curiga mendatangi kedua pelaku.

"Melihat kedatangan petugas keduanya langsung melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu barang yang telah di kuasai oleh salah satu pelaku sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya" terang Iptu Sutargo lagi.

Disaksikan oleh warga dan aparat desa setempat di sekitar lokasi kejadian, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan  bungkusan plastik mie  yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik klip berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu. 

Bahkan keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka.

Saat ini, baik WH maupun MD telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni sebungkus plastik mie yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram. Lalu dua lembar tisu warna putih, dua unit handphone warna putih dan satu unit sepeda motor metik warna putih.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved