Berita Viral
Viral Penampakan Becak Jalan Tanpa Pengemudi di Tasikmalaya, Autopilot Tak Kalah dari Tesla
Viral di TikTok penampakan Becak tanpa pengemudi di Tasikmalaya, Jawa Barat, warganet ramai berkomentar
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
Komentar sederet warganet yang turut dibuat heran dengan aksi tukang becak tersebut.
* Sejarah Becak di Jakarta
Becak akan kembali dilegalkan di DKI Jakarta. Hal itu merupakan gagasan dari Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan. Ia menganggap para pengayuh becak yang selama ini beroperasi ilegal, juga harus diakomodir.
Berikut sejarah perjalanan becak di Jakarta hingga akhirnya mulai dilarang beroperasi berdasarkan hasil riset Litbang Kompas dan data yang didapatkan Kompas.com.
1936: Becak mulai beroperasi di Jakarta tujuh tahun kemudian jumlah becak sudah mencapai 3.900 unit.
1951: Jumlah becak di Jakarta tercatat 25.000 yang dikemudikan oleh 75.000 orang dalam tiga shift.
1967: Saat DPRD-GR Jakarta mengesahkan perda tentang pola dasar dan rencana induk Jakarta 1965-1985, yang antara lain tidak mengakui becak sebagai kendaraan angkutan umum.
1970: Gubernur DKI Ali Sadikin, mengeluarkan instruksi melarang memproduksi dan memasukkan becak ke Jakarta, termasuk rayonisasi becak. Tahun tersebut jumlah becak diperkirakan 150.000 becak, yang dikemudikan 300.000 orang dalam dua shift. Tahun berikutnya Pemda menetapkan sejumlah jalan protokol dan jalan lintas ekonomi tidak boleh dilewati becak.
1972: DPRD DKI mengesahkan Perda no. 4/1972, menetapkan becak, sama dengan opelet, bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta. Saat itu becak berkurang dari 160.000 menjadi 38.000.
1988: Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto dalam instruksi No 201/1988, memerintahkan para pejabat di lima wilayah kota untuk melakukan penyuluhan terhadap pera pengusaha dan pengemudi becak dalam rangka penertiban becak di jalan sampai penghapusan seluruh becak dari Jakarta. Saat itu becak tercatat 22.856 becak.
1990: Pemda DKI memutuskan becak harus hilang dari Jakarta, Kesabaran selama 20 tahun untuk membiarkan becak tetap ada di jalanan dianggap sudah cukup sebagai tenggang rasa dari Pemda DKI.
Awal tahun 1990 becak yang masih tersisa di Jakarta, tercatat berjumlah sekitar 6.289 becak. Becak dilarang beroperasi di Ibu Kota sejak April 1990, ditetapkan melalui Perda No 11/1988.
24 Juni 1998: Gubernur DKI Sutiyoso menyatakan, Selama masa krisis ekonomi, angkutan umum yang disebut becak dibolehkan beroperasi di Ibu Kota. Bila situasi dan kondisi ekonomi sudah pulih kembali, maka larangan becak beroperasi di kawasan hukum Ibu Kota diberlakukan lagi.
25 Juni 1998: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menginstruksikan kepada Wali Kota se-DKI Jakarta agar membina kehadiran becak selama resesi ekonomi, dengan cara memberi tempat operasi, supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Lokasi beroperasinya becak, kata Sutiyoso, hanyalah di jalan-jalan lingkungan yang tidak dijangkau oleh kendaraan bermotor, dan roda empat.
29 Juni 1998: Izin lisan yang diberikan Gubernur Sutiyoso yang membolehkan beroperasinya angkutan umum becak di Jakarta, ditarik kembali. Dengan demikian, becak dilarang beroperasi di wilayah hukum DKI Jakarta.
Karyawan Shell di Tangsel Jual Kopi di Pinggir Jalan Imbas Isu PHK Massal, Sebut Stok BBM Langka |
![]() |
---|
Viral Peserta PPPK Tak Kuat saat Antre SKCK, Mendadak Pingsan, Menunggu Sejak Pagi |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih Diperiksa Kemendagri Meski Sudah Minta Maaf dan Bantah Copot Kepsek SMP 1 |
![]() |
---|
Aksi Damkar dan Relawan Atasi Kebakaran di Depan Terminal Ro-Ro Trisakti, Padamkan Api 20 Menit |
![]() |
---|
Contoh Prompt Gemini AI untuk Edit Foto di Tempat Impian, di Pantai hingga Mekkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.