Berita Kotabaru

128 Unit Perumahanan Korban Kebakaran Belum Bisa Ditempati, Terungkap Ini Penyebabnya

Terungkap penyebab 128 unit perumahan eks korban kebakaran di Kelurahan Kotabaru Tengah belum bisa ditempati

Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost/Helriansyah
Perumahan eks korban kebakaran di Kelurahan Kotabaru Tengah belum bisa ditempati. Warga mulai mengeluh, ternyata ini penyebabnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Pascarampung dikerjakan PT Pulau Intan, kontraktor pelaksana pembangunan perumahan eks warga korban kebakaran, dalam waktu dekat ini belum bisa ditempati

Penyebab belum ada kepastian 128 unit perumahan ditempati warga eks korban kebakaran Kelurahan Kotabaru Tengah (Fatmaraga-Sukmaraga) ternyata karena belum tersedianya listrik dan leding.

Dikeluhkan warga karena penempatan tidak sesuai dijanjikan, memaksa mereka harus mengontrak rumah. Terlebih tidak memiliki penghasilan tetap atau yang bekerja serabutan.

"Kurang lima bulan sudah tiga tahun mengontrak rumah. Tidak kurang Rp 1 juta per bulan, bayar sewa rumah bayar lampu dan listrik," ujar Amirudin salah seorang warga.

Baca juga: Pembangunan Perumahan Korban Kebakaran Kotabaru Ditaget Enam Bulan

Baca juga: Viral Tangis Haru Supir Truk Asal Bali Usai Putrinya Berhasil Lulus Sarjana, Dapat Predikat Cumlaude

Amirudin pun bingung, bila sampai akhir tahun 2023 ini perumahan belum bisa ditempati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kotabaru Maulidiansyah mengatakan, ada dua opsi yang akan diambil untuk pemasangan listrik dan leding.

Opsi pertama, pihaknya sudah menyampaikan usulan tambahan dana ke STC (Sebuku Tanjung Coal), pihak ketiga penyandang dana pembangunan perumahan.

Menurut Maulidiansyah, usulan penambahan dana ke STC untuk pemenuhan listrik dan leding. Sedangkan opsi kedua, menggunakan dana APBD perubahan tahun 2023.

"Sudah disampaikan usulan tambahan ke STC. Bila tidak disetujui maka di APBD perubahan nanti. Mudah-mudahan disetujui jadi bisa cepat," ujar Maulidiansyah, Sabtu (24/6/2023).

Ditambahkan dia, sebenarnya instalasi listrik di bangunan sudah dipasang pihak STC. Namun belum ada SLO (Sertifikat Laik Operasi) salah satu syarat pemasangan listrik.

"Aku mengira instalasi dipasang STC sudah dengan SLO. Ternyata tidak," beber Maulidiansyah kepada Banjarmasinpost.co.id.

Sebelum ada SLO, lanjut Maulidiansyah, pihak PLN tidak mau melakukan pemasangan. "Dan, PLN juga tidak mau secara kolektif (SLO), padahal kan perumahan. Maunya PLN SLO dibuat per rumah. Jadi perlu biaya," sambungnya.

"Kalau draf sudah ada dari PLN dan PDAM," pungkas Maulidiansyah.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved