Berita Tabalong
Edarkan Sabu Lintas Provinsi, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong di Kalsel dan Kalteng
Dua pelaku yang diduga terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi Kalsel dan Kalteng, berhasil
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pelaku yang diduga terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi Kalsel dan Kalteng, berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong.
Mereka, SEL (36), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel, dan YUL (44), warga Masibu Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
Dua pria ini diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda. Diawali dengan dibekuknya pelaku SEL, dan dari penangkapan SEL ini baru kemudian pelaku YUL yang dapat diamankan petugas.
Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, mengamankan SEL dan YUL terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Tanahlaut Targetkan 14 Medali Emas pada Porprov XII 2025, Ini Persiapannnya
Baca juga: Optimis Dapat Prestasi, Tanahlaut Ingin Rebut Juara Umum Porprov XII Kalsel 2025
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, Senin (13/10/2025) pagi, membenarkan diamankannya SEL dan YUL beserta barang buktinya.
"Keduanya diamankan secara bergiliran pada Kamis (9/10/2025) di dua lokasi berbeda," kata Joko.
Bermula dari pelaku SEL yang diamankan pada Kamis (9/10/2025) siang di tepi jalan Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Pelaku SEL dapat diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari warga jika lingkungan mereka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh tetangga mereka sendiri.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dari situ kemudian mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip seperti yang diinformasikan dan tak lain adalah pelaku SEL.
Ketika petugas mendekati, pelaku SEL sempat berusaha melarikan diri namun ulahnya ketahuan dan dengan cepat berhasil diamankan petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tujuh bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, pelaku SEL mengakui paketan sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya berinisial YUL.
Pelaku SEL kemudian diamankan berikut beberapa barang bukti disita berupa tujuh bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,78 gram.
Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa 1 buah Hp berwarna biru, 1 bekas kotak rokok, dan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
Siapkan Pendidikan Pengawas Secara Daring, Bawaslu Tabalong Inventarisir 40 Calon Peserta |
![]() |
---|
MQK Kembali Digelar, Wabup Apresiasi Ponpes Asy Syuhada Pelaihari Jadi Tuan Rumah |
![]() |
---|
Petugas Rutan Tanjung Bersama Kodim 1008/Tabalong Gelar Razia Dadakan, Ini Benda yang Ditemukan |
![]() |
---|
Residivis Narkoba di Tabalong Kembali Bikin Ulah, Kedapatan Bawa Paketan Sabu-sabu |
![]() |
---|
Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Kejari Tabalong Siapkan Program Koperasi Binaan Adhyaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.