Idul Adha 2023
Bolehkah Berkurban di Hari Tasyrik, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad mewaktu yang dibolehkan memulai penyembelihan hewan kurban yakni selepas Sholat Idul Adha hingga Hari Tasyrik
Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad mengungkap hukum berkurban bagi umat Islam di Hari Tasyrik.
Diterangkan Ustadz Abdul Somad, waktu yang dibolehkan memulai penyembelihan hewan kurban yakni selepas Sholat Idul Adha hingga Hari Tasyrik atau tiga hari setelah Hari Raya Haji.
Selain itu, Ustadz Abdul Somad mengungkapkan ada waktu yang dilarang berkurban yang disebut dengan waktu tanduk setan selama 12 menit.
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, dikenal pula Hari Raya Haji dirayakan setiap tanggal 10 Zulhijjah dalam kalender Hijriyah.
Baca juga: LDII Tala Potong 92 Hewan Kurban pada Idul Adha 1444 H, Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu
Baca juga: Idul Adha 1444 H, Wakil MUI Kalsel Minta Warga Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024
Tahun ini pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023). Sedangkan PP Muhammadiyah telah memutuskan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu (28/6/2023).
Kurban dilaksanakan setiap tahun bertepatan Hari Raya Idul Adha, lebih afdhol digelar setelah sholat ied.
Dalam penyembelihan kurban, ada ketentuan waktu yang harus dipenuhi agar kurbannya sah dan diterima Allah SWT.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan waktu terlarang untuk menyembelih kurban berlangsung selama 12 menit.
"Waktu terlarang itu adalah dari sejak terbit matahari sampai matahari setinggi tombak yang disebut waktu tanduk setan, setelah diukur menurut ilmu astronomi selama 12 menit," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Tanya Jawab Ustadz.
Waktu terlarang itu disebut waktu tanduk setan, diungkapkannya selama 12 menit datang setan menghampiri.
Selain itu, di waktu tersebut adalah disunnahkan untuk sholat sunnah, jika bertepatan di Hari Raya Idul Adha maka dahulukan untuk sholat ied dan mendengarkan khutbah.
Maka sebelum menyembelih kurban, lewatkan kira-kira cukup untuk sholat dan khutbah, setelah itu boleh berkurban.
Baca juga: Pengurus Masjid Al Huda Desa Mandingin Kabupaten HST Akui Hewan Kurban Tahun Ini Meningkat
"Habis sholat shubuh langsung motong tidak disebut kurban, sama macam zakat fitrah, kalau khatib sudah naik mimbar, maka tidak disebut zakat fitrah melainkan hanya sedekah, begitu pula kurban, jika tidak sesuai dengan ketentuan waktunya tidak dianggap kurban dan hanya sedekah," papar Ustadz Abdul Somad.
Selain Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah, batas waktu kurban bisa dilaksanakan pada hari-hari Tasyrik, 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Pendakwah yang kerap disapa UAS menuturkan memotong hewan kurban di hari-hari tasyrik masih dianggap memotong hewan kurban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ustadz-abdul-somad-dalams-atu-ceramahnya-mengungkap-batas-waktu-menyembelih-hewan-kurban.jpg)