Serambi Ummah

Cari Sekolah Lain Tanpa Sogokan

ini kata Pemimpin Pondok Pesantren Al Mujahidin di Marabahan, Kabupaten Batola Ustadz Abdul Qadar soal menyogok agar anak masuk sekolah

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Irfani Rahman
Ustadz Abdul Qadar untuk BPost
Pemimpin Pondok Pesantren Al Mujahidin di Marabahan, Kabupaten Batola, Ustadz Abdul Qadar 

BANJARMASINPOST.CO.ID - TAK ada larangan bagi orangtua untuk menyekolahkan anak di sekolah favorit atau sekolah unggulan. Bahkan menutur Ustadz Abdul Qadar, demi pendidikan anak-anak, orangtua dianjurkan mencari tempat pendidikan terbaik. Ini sesuai hadis Nabi Muhammad SAW, yakni diwajibkan bagi kaum muslimin dan muslimat untuk menuntut ilmu.

“Tidak salah orangtua memilihkan anaknya bersekolah di lembaga pendidikan yang diyakini terbaik. Cuma ikuti persyaratanya,” ujar ustadz Abdul Qadar.

Pemimpin Pondok Pesantren Al Mujahidin di Marabahan, Kabupaten Batola ini menuturkan, ada aturan dalam penerimaan murid atau santri. “Bila tidak mengikuti aturan penerimaan peserta didik baru, jelas salah,” kata dia.

Ustadz Abdul Qadar mengingatkan agar orangtua menghindari perilaku sogok-menyogok agar anak diterima di sekolah yang diinginkan. “Itu jelas berdosa karena keduanya disanksi api neraka. Hadis Nabi Muhammadiyah SAW, memberi suap dan penerima suap keduanya neraka,” tutur dia.

Baca juga: Kala PPDB Berlangsung, Ortu Calon Siswa pun Ada Lobi Kepala Desa

Baca juga: Kiprah Ustadz Daud, Dari Bantu Buruh Serabutan Rutin Berkurban hingga Rutin Berdakwah

Ditanya bagaimana bila keadaan mengharuskan orangtua memberikan semacam uang terima kasih, ustadz Abdul Qadar menyarankan agar mencari sekolah yang lain. “Kan sekolah yang baik tidak hanya satu itu,” tambahnya.

Dia menegaskan, apa pun yang terjadi, kalau sudah berhubungan dengan suap menyuap atau sogokan, sebaiknya dihindari seorang muslim. “Sesuatu yang tumbuh dari yang haram, maka buahnya juga ikut menjadi haram,” imbuhnya.

Ustadz Abdul Qadar mengaku pernah mendengar pernyataan ulama yang membolehkan seseorang yang ikut tes atau ingin masuk sekolah membayar uang supaya lulus tes sekolah.

“Bisa dan syaratnya ada, yaitu pertama memang persyaratan dari sekolah. Kedua lulus tes dan ketiga tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (tar)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved