Serambi Ummah
Kala PPDB Barito Kuala Berlangsung, Orangtua Calon Siswa pun Ada Lobi Kepala Desa
Ini pengalaman Pengalaman Kepala Desa (Kades) Semangat Dalam di Kecamatan Alalak, Kabupaten Baritokuala (Batola), Norman mengenai PPDB
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID -KEPALA Desa (Kades) Semangat Dalam di Kecamatan Alalak, Kabupaten Baritokuala (Batola), Norman, punya pengalaman terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sejumlah warga meminta bantuannya membuatkan surat keterangan domisili sebagai satu syarat agar anak mereka bisa mendaftar di sekolah setempat.
Norman pun berkonsultasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batola yang kantornya berada di Kota Marabahan. Dia menyampaikan, berdasar pengakuan para warga tersebut, mereka telah lama tinggal di Desa Semangat Dalam, tetapi tidak mengubah alamat pada KTP elektronik. Dalam hal ini masih alamat lama di Kota Banjarmasin. “Tahun ini masih ada toleransi kami. Tidak untuk tahun depan,” ucap Norman.
Dia menyatakan, penduduk non-permanen tidak akan mendapatkan surat domisili. Kecuali yang bersangkutan pindah domisili atau ber KTP elektronik terbitan Pemerintah Kabupaten Batola melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mengutip akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), ada empat jalur untuk pendaftaran di PPDB 2023.
Baca juga: Kiprah Ustadz Daud, Dari Bantu Buruh Serabutan Rutin Berkurban hingga Rutin Berdakwah
Baca juga: Menjadi Haji Mabrur
yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
Untuk jalur zonasi, calon siswa hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB di satu wilayah zonasi. Di sisi lain, sekolah memprioritaskan calon siswa yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Kemudian, berdasar alamat pada KK yang diterbitkan minimal setahun sebelum pendaftaran PPDB. Atau bila tidak ada KK karena situasi tertentu seperti bencana alam dan/atau sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Selain jalur zonasi, siswa juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi persyaratan.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi kantor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Sedangkan PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasar rapor dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik. Rapor yang dilampirkan memakai nilai lia semester terakhir. Sedangkan bukti prestasi yang disertakan, minimal diterbitkan enam bulan dan maksimal tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. (tar)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Jangan Kaitkan Kecelakaan dengan Hal Mistis: Tak Boleh Terbawa Syirik |
![]() |
---|
Perjalanan Warjiah Penyuluh Agama Islam di Tabalong: Aktif Bina Majelis dan Pemberdayaan Perempuan |
![]() |
---|
Hukum Islam tentang Utang: Boleh untuk Keperluan Darurat, Disiplinkan Diri Menabung |
![]() |
---|
Kiprah Dakwah Ustadz Zulfakar Ali Muhammad Tantawi Lc di Banjarmasin: Jembatani Perbedaan Mazhab |
![]() |
---|
Apakah Makanan yang Dijilat Kucing Hukumnya Menjadi Najis? Simak Penjelasan Ulama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.