Religi

Buya Yahya Urai Batas dan Ketentuan Pembagian Daging Kurban, Dapat Dilakukan Hingga Waktu Berikut

Buya Yahya menguraikan batas dan ketentuan pembagian daging hewan kurban Idul Adha. sSmak ceramahnya dibawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. Dalam satu ceramahnya Buya Yahya terangkan batas dan ketentuan pembagian daging hewan kurban Idul Adha. 

"Karena ketidakadilan itu menjadikan sebab ketidakbaikan hati, kecemburuan, kebencian, dan seterusnya, cara kita membagi penuh perasaan, pertimbangan, dan kasih sayang menjadikan cara kita membaginya akan benar nanti," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Urai Anjuran Makan Daging Kurban Sendiri, Disunnahkan Konsumsi Bagian Ini

Baca juga: Bacaan Niat dan Jadwal Puasa Tarwiyah Serta Arafah Idul Adha 2023, Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan

Buya Yahya menjelaskan ketika penyerahan daging hewan kurban kepada para penerima, apabila ingin memasuki wilayah-wilayah terpencil daging kurban tidak perlu dikornetkan atau dikalengkan.

"Karena kalengnya saja kalau dijadikan duit, itu tidak tahu berapa, mending nilainya saja, uangnya kirim untuk beli hewan kurban di tempat itu mewakilkan pihak kita atu penyumbang," terang Buya Yahya.

Sehingga, orang-orang yang di wilayah terpencil dapat merasakan kehidupan berkurban dan cara berkurban sesuai Islam.

Hal ini dapat mengantisipasi pembagian daging hewan kurban melewati tenggat atau hari ketiga Tasyrik. Buya Yahya pun mengingatkan, jika pembagian daging hewan kurban melewati jangka waktu maka hukumnya menjadi sunnah bagi yang berkurban.

Sedangkan bagi panitia hukumnya haram karena tidak sesuai amanah dan aturan pembagian dalam Agama Islam.

"Misalnya Anda dapat 4 ons, kemudian Anda sayang-sayangi, Anda simpan dan dimasak pada tahun depan, boleh saja, asal Anda menerimanya di Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, bukan di luar itu," ucap Buya Yahya.

Masa atau waktu berkurban adalah dalam mazhab Imam Syafii dan juga jumhur ulama dimulai dari melakukan shalat hari raya, artinya mulai dari terbit matahari, tinggi setombak, baru melakukan khotbah, shalat, itulah waktunya berkurban.

Ia menambahkan jika kurban dilakukan di malam harinya atau bertepatan di malam takbir, menurut mazhab Imam Syafii tidak menjadi kurban, akan tetapi menjadi sedekah apabila itu adalah duit atau kambing milik pribadi.

Namun, jikalau kambing atau hewan kurban yang disembelih di tengah malam adalah milik orang lain, maka disebut berkhianat karena disembelih sebelum waktu berkurban, sehingga haram dilakukan dan bernilai dosa.

"Bagi yang berkurban dapat pahala sedekah, namun bagi Anda yang dipercaya untuk menyembelih kemudian melakukannya di malam hari atau di luar waktu berkurban maka Anda khianat, maka panitia kurban harus ngerti ilmunya," papar Buya Yahya.

Selain di Hari Raya Idul Adha, waktu penyembelihan juga dilakukan di Hari Tasyrik yakni 11, 12, 13 Zulhijah hingga waktu maghrib.

Apabila penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban dilakukan lewat dari waktu maghrib di hari ketiga Tasyrik, maka panitia berdosa karena tidak menjalankan amanat.

Sama halnya saat pembagian zakat fitrah, batas waktu membaginya sampai terbenam matahari di Hari Raya Idul Fitri itu harus dibagi.

Niat Kurban di Hari Raya Idul Adha

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved