Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, Total Bacaleg Kabupaten Balangan yang Perlu Perbaiki Data Mencapai 226
Dari 290 bacaleg di Kabupaten Balangahn ternyata hanya 60 orang yang syaratnya terpenuhi untuk bisa mengikuti pileg pada pemilu 2024.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Menjelang Pemilu 2024. Bacal Calon Legoslatif (Bacaleg) di Kabupaten Balangan dari 16 parpool berjumlah 290 orang, terdiri dari 160 laki laki dan 140 perempuan.
Setelah melakukan pendaftaran dan pemenuhan syarat pencalolan, saat ini memasuki proses perbaikan hingga 9 Juli 2023.
Komisioner KPU Balangan, Muhammad Salman, mengatakan, dari 290 bacaleg ternyata hanya 64 orang yang syaratnya terpenuhi dan tidak perlu ada perbaikan untuk bisa mengikuti pileg 2024.
Baca juga: Partai Lakukan Pergantian Bacaleg, KPU Kalsel Imbau Perbaikan Tidak di Injury Time
Baca juga: HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolres HST: Siap Amankan Pemilu 2024 Sesuai Arahan Komando
Sisanya, hingga saat ini masih dalam proses perbaikan. Sebagian besar perbaikan ada di data surat pernyataan, berkas tidak bermaterai dan kurangnya berkas.
"Misalnya saat mencantumkan gelar pendidikan, wajib melampirkan ijazah dalam setiap jenjang atau gelar yang digunakan dan ini masih ada yang tertinggal pada saat melengkapi berkas pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon," bebernya, Sabtu (1/7/2023).
Perbaikan dilakukan sejak 26 Juni 2023 dan hingga saat ini sudah cukup banyak bacaleg yang melakukan perbaikan.
Baca juga: Haji 2023, Keluarga di Kabupaten Kotabaru Ikhlaskan Wafatnya Yusuf Tagap di Tanah Suci
Baca juga: Innalillahi, Jemaah Haji Tertua Asal Kalsel Wafat di Mina Arab Saudi, Dalam Usia 98 Tahun
Ditambahkan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balangan, Salman, akan diberikan waktu bagi masing masing partai untuk berdiskusi.
Serta, lanjut dia, memberi kesempatan bertanya mengenai kendala dalam perbaikan syarat yang diperlukan.
"Jika hingga waktu yang ditentukan ternyata bacaleg tidak melakukan perbaikan terhadap kekurangan persyaratan, maka akan dibuatkan berita acara bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan otomatis gugur," ungkapnya.
Baca juga: Penampakan Beruang Madu Masuk ke Pemukiman Warga di Desa Batalas Tapin, Warga Mulai Resah
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya, Diperkirakan Dibuka September Ini
Pada masa perbaikan ini parpol masih berkesempatan untuk mengganti bacaleg yang diajukan.
Namun hingga saat ini masih belum ada parpol yang melaporkan pergantian orang sebagai caleg.
Setelah proses perbaikan, maka dilanjutkan dengan verifikasi pada 10 hingga 31 Juli 2023.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
Kabupaten Balangan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
KPU Balangan
pileg 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.