Kemenkumham Kalsel

Petakan Potensi SDM, Ribuan Pegawai Kemenkumham Kalsel Ikuti Uji Kompetensi

Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Penilaian Kompetensi dan Potensi SDM

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
Suasana Penilaian Kompetensi dan Potensi Pegawai di Kemenkumham Kalsel, Senin (3/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Penilaian Kompetensi dan Potensi SDM.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pegawai Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Kalsel in, dilaksanakan dalam rangka Pemetaan Jabatan Bagi Pegawai Kemenkumham. 

Sebanyak 1.417 orang peserta yang berasal dari Kanwil dan UPT mengikuti Uji Kompetensi dengan metode Computer Assissted Competency Test (CACT) yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari yang dimulai hari ini, Senin 3 Juli hingga 6 Juli 2023 dengan 2 (dua) sesi ujian setiap harinya.

Faisol Ali selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Rifqi Adrian Kriswanto serta Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN), Biro Kepegawaian dan Pusdatin Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI membuka kegiatan dengan menyampaikan beberapa arahan kepada peserta.

Faisol menyampaikan para peserta untuk mengerjakan ujian dengan sebaik mungkin sebagai upaya untuk pemetaan jabatan, profiling kompetensi di Simpeg Kumham, penyusunan dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai yang diambil dari gap kompetensi, serta pengembangan karir melalui manajemen talenta.

“Bapak/Ibu sekalian akan mengikuti kegiatan uji kompetensi, yang juga sebelumnya kami para Pimti telah ikuti. Pesan saya kerjakan ujian ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemapuan diri sendiri agar hasilnya dapat mencerminkan potensi yang anda miliki saat ini,” ucap Faisol.

Rifqi selaku Kadivmin juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi merupakan wujud penyempurnaan sistem merit yang berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: 43/KEP.KASN/C/XI/2022, tanggal 29 November 2022, tentang Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenkumham.

Penilaian kompetensi dan potensi dalam rangka Pemetaan Jabatan Bagi Pegawai Kemenkumham dilaksanakan dengan materi yang diujikan meliputi: kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, potensi/emerging skill, dan literasi digital.(AOL/*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved