Religi

Utang Sudah Diikhlaskan Namun Si Peminjam Ingin Membayar, Begini Penjelasan Buya Yahya

Hukum menerima pembayaran utang yang sudah lama diikhlaskan namun si peminjam atau yang berutang bermaksud ingin membayar setelah sekian lama dijelask

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Penceramah Buya Yahya menguraikan hukum menerima pembayaran utang yang sudah lama diikhlaskan namun si peminjam atau yang berutang bermaksud ingin membayar setelah sekian lama. 

"Kalau masih di dalam hati, itu belum sah, belum diikrarkan, kalau urusan pahala dapat, niat kebaikan harusnya diteruskan," ucap Buya Yahya.

Sementara itu, jika seseorang meninggal dunia, ahli waris yang berhak dan wajib melunasi utang itu.

Cara pertama dijabarkan Buya Yahya ahli waris melunasinya dengan menggunakan harta warisan.

"Harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwaris kecuali sudah dibereskan urusan utangnya," terang Buya Yahya.

Dalam kasus penggadaian sawah misalnya, Buya Yahya menerangkan beberapa opsi pembayaran yang dapat digunakan ahli waris.

Cara yang pertama sawah tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualan dipotong dan diberikan untuk membereskan utang gadai, dan sisanya dapat dibagi untuk ahli waris.

Boleh pula sawah tersebut tidak dijual, namun dibayarkan oleh salah satu anak atau ahli waris, kemudian pembagian sawah ditentukan dengan pemotongan pembayaran oleh salah satu ahli waris ditambah bagian warisannya.

Buya Yahya pun menekankan utang harus dibayar sekalipun telah meninggal, harta warisan tidak bisa digunakan sebelum pelunasan utang dilakukan.

"Haram bagi ahli waris yang buru-buru membagi harta warisan sebelum utangnya terlunasi," tukas Buya Yahya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved