Kriminalitas Kalsel

Bikin Invoice Palsu PT BIB, Pria 42 Tahun di Tanbu Ini Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial I (42) di ringkus polisi sebagai pelaku penipuan dan penggelapan invoice Perusahaan Batubara PT BIB)

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanbu untuk BPost
I (42) di ringkus polisi sebagai pelaku penipuan dan penggelapan invoice Perusahaan Batubara PT Borneo Indobara (BIB). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANAH BUMBU - Seorang pria berinisial I (42) di ringkus polisi sebagai pelaku penipuan dan penggelapan invoice Perusahaan Batubara PT Borneo Indobara (BIB).

Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di back up Polsek Pulau Laut Barat (Lontar) pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar jam 18.00 Wita bertempat di Desa Semaras, Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru.

Dikatakannya, tersangka terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diketahui berlangsung pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023.

Baca juga: Penadah Tepergok Angkut 8 Jiriken Solar di Perahu, Penggelapan BBM Oleh Karyawan PT SLS Terungkap

Baca juga: Modus Ajudan Pribadi Dalam Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Jadi Perantara Jual-Beli Mobil

"Penggelapan ini, berlangsung di Areal wilayah konsesi atau areal kerja PT Borneo Indobara yang masuk lokasi pertambangan PT. Borneo Indobara yang terletak di Desa Angsana / Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu," sebutnya Rabu (5/7/2023).

Menurut polisi berpangkat Iptu itu, pelapor dan tersangka I serta pelaku lain yang diduga sebagai Vendor dan masih dalam lidik, mengelabui dengan cara pelaku seolah-olah telah memuat batu bara milik PT BIB dan mengeluarkan surat hasil timbangan yang kemudian melakukan penagihan berdasarkan Invoice yang di keluarkan oleh pihak PT. BIB.

Akibat perbuatan tersang, PT BIB atas kejadian tersebut mengalami Kerugian total sebesar Rp. 711.134.335 rupiah berdasarkan hasil audit. 

Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Dihadirkan dalam Ekspose Hasil Operasi Jaran Intan 2023 Polda Kalsel

"Atas kejadian tersebut, perusahaan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (Banjarmasin.post/ Muhamad Fikri).

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved