Kriminalitas Banjarmasin

Pelaku Penggelapan Mobil Dihadirkan dalam Ekspose Hasil Operasi Jaran Intan 2023 Polda Kalsel

Pemilik LPK Sultan, yakni NS, dihadirkan di Polda Kalsel bersama puluhan tersangka kasus curanmor dan penggelapan kendaraan hasil Operasi Jaran Intan.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH, saat menanyai tersangka yang diamankan polisi dalam Operasi Jaran Intan, Rabu (7/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) merilis pengungkapan kasus terkait kepemilikan kendaraan bermotor dari hasil Operasi Jaran Intan 2023, Rabu (8/3/2023).

Para pelaku, termasuk juga barang bukti puluhan kendaraan, dihadirkan saat konfrensi pers di kantor polda di Kota Banjarmasin.

Dari puluhan tersangka, salah satunya adalah NS (31) yang beberapa waktu lalu dilaporkan puluhan korbannya ke Polresta Banjarmasin dan juga Ditreskrimum Polda Kalsel.

Tersangka NS yang diketahui merupakan owner salah satu LPK Sultan dilaporkan melakukan penipuan, sekaligus melakukan penggelapan mobil.

Beberapa di antaranya yang menjadi korbannya adalah pemilik rental atau menyewakan mobil.

Baca juga: Amankan Suzuki AVP dan Mio Temuan saat Operasi Jaran Intan, Polres Tapin Usut Mobil Bernopol Bali

Baca juga: Jajaran Polres Tapin Amankan 6 Pelaku pada Operasi Jaran Intan, Ada Anak Dibawah Umur

Diketahui,  NS ditangkap bersama sang istri dalam pelariannya di Bontang, Kalimantan Timur, pada awal Maret 2023. 

Dan tersangka NS ini ditanyani Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH, di sela jumpa pers mengenai hasil Operasi Jaran Intan 2023.

Saat itu, NS hanya tertunduk saat dicecar beberapa pertanyaan oleh Irjen Pol Andi Rian terkait penggelapan sejumlah mobil yang dilakukan.

Dalam operasi yang dilaksanakan dari 24 Februari hingga 6 Maret 2023 ini, Irjen Pol Andi Rian membeberkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. 

Kemudian, ada juga 12 kasus terkait pemalsuan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor. 

Baca juga: Waspada STNK Palsu, Polres Balangan Kalsel Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan

Baca juga: Perampas Motor Bermandau Diburu Polisi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Begini Kronologisnya

"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan selama operasi ini sebanyak 126 orang. Dengan barang bukti sebanyak 64 unit kendaraan roda dan 22 unit kendaraaan roda empat," ujarnya.

Dibeberkan juga oleh Irjen Pol Andi Rian bahwa kejahatan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu pencurian, penggelapan hingga pemalsuan dokumen ini memang menjadi atensi pihaknya.

"Dan ini adalah bukti keseriusan jajaran Polda Kalsel untuk menekan kejahatan terkait kendaraan bermotor," jelasnya.

Jenderal bintang dua ini pun juga mengapresiasi jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel dan juga Polresta, Polres yang berhasil mengungkap banyak kasus tersebut.

Mengenai barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya langsung dikembalikan kepada pemilik.

Baca juga: Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Haur Gading, Kejari HSU Masukan Perempuan Ini ke Lapas Amuntai

Baca juga: Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Saksi Pengusaha Setor Fee Proyek Rp 1,6 Miliar

Seorang korban tersangka NS, yakni Titin, mengaku sudah mengetahui penangkapan orang ini.

"Iya, infonya ditangkap di Bontang. sebagai korban, kami minta pelaku mengembalikan uang kami yang menjadi korban gadai," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved