Korupsi di Kalsel
Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Saksi Pengusaha Setor Fee Proyek Rp 1,6 Miliar
Pemilik CV Seroja Indah Persada, Rahmadi, mengaku setor fee bila menang proyek semasa Abdul Latif menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), yakni Abdul Latif alias Majid Hantu, digelar saat Rabu (8/3/2023).
Dan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan kontraktor.
Sama seperti saksi yang sudah dihadirkan pada persidangan sebelum-sebelumnya.
Pada persidangan ini para saksi juga membeberkan terkait dengan adanya pemberian fee kepada mantan Ketua Kadin HST, yakni Fauzan Rifani, yang disinyalir uangnya pun turut mengalir ke terdakwa Abdul Latif.
Salah seorang saksi yang dihadirkan, Rahmadi, selaku pemilik dari CV Seroja Indah Persada, mengaku sempat beberapa kali mengerjakan proyek jalan di Kabupaten HST sekitar 2016 hingga 2017 atau saat terdakwa Abdul Latif menjadi Bupati HST.
Baca juga: Perampas Motor Bermandau Diburu Polisi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Begini Kronologisnya
Baca juga: Waspada STNK Palsu, Polres Balangan Kalsel Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan
Misalnya pada 2016, Rahmadi mengaku dirinya mengerjakan proyek jalan dengan anggaran sebesar Rp 18 Miliar.
Setelah dipastikan sebagai pemenang tender, Rahmadi pun kemudian menyerahkan fee sekitar 7,5 persen kepada Fauzan Rifani.
Sementara itu, Fauzan Rifani diduga kuat sebagai orang kepercayaan terdakwa Abdul Latif untuk mengumpulkan fee proyek dari para rekanan. Sehingga, fee proyek pun diperkirakan mengalir juga ke terdakwa.
"Waktu 2016 saya mengerjakan paket jalan sebesar Rp 18 miliar. Kemudian saya menyerahkan fee kepada Fauzan Rifani sekitar Rp 1,6 miliar atau sekitar 7,5 persen. Dan saya dua kali bayarnya," ujar Rahmadi.
Masih kata Rahmadi, dirinya pun tak menolak memberikan fee setiap mendapatkan proyek yang ada di Kabupaten HST saat itu dengan harapan bisa mendapatkan proyek-proyek lagi.
Baca juga: Jajaran Polres Tapin Amankan 6 Pelaku pada Operasi Jaran Intan, Ada Anak Dibawah Umur
Baca juga: Jajaran Polres Tapin Amankan 6 Pelaku pada Operasi Jaran Intan, Ada Anak Dibawah Umur
Sedangkan JPU KPK, Richard Marpaung, menerangkan ada lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Ada lima saksi dan para kontraktor. Ini terkait dengan pemberian fee proyek," katanya singkat.
Saksi atas nama H Asoy yang di persidangan sebelumnya juga dipanggil, masih belum bisa dihadirkan.
"Saksi H Asoy masih sakit, jadi masih ditunda," jelasnya.
Sebelum sidang ditutup, terdakwa Abdul Latif yang hadir secara virtual sempat meminta pertimbangan terkait dengan barang bukti yang sebelumnya sudah disita oleh KPK.
Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Simpan 41,33 Gram Sabu, Dua Lelaki Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Baca juga: Abrasi di Muarakintap Tanahlaut Kian Ganas, Warga di Kawasan Pesisir Gundah
Korupsi di Kalsel
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
TPPU
Abdul Latif
Kabupaten HST
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.