Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba di Banjarmasin - Simpan 41,33 Gram Sabu, Dua Lelaki Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua pria karena miliki lima paket narkotika jenis sabu.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Eka Dinayanti
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin
barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua pria karena miliki lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 41,33 gram pada Rabu (1/3/2023).

Kedua pria itu yakni Muhammad Arie Yusuf (42) warga Jalan Keramat dan Reza Dawara alias Rozak (32) warga Jalan Seberang Masjid.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan penangkapan itu terjadi di Jalan Veteran, Jalur 4, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur sekitar pukul 22.30 Wita.

“Awalnya kami menemukan satu paket sabu di dalam bungkusan mie instan dari Arie. Lalu kami tanyakan kembali apakah masih memiliki paket sabu lainnya,” kata Suryo, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria HSS Tak Berkutik Diringkus Petugas

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan Sabu, Dua Pria di Simpangempat Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Tersangka atas nama Arie itupun mengaku masih memiliki paket sabu lainnya ungkap Suryo, yang ia simpan di rumahnya, yakni di Jalan Keramat.

“Sesampainya di rumah Arie, kami kembali menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam dompet, kemudian dua sendok plastik, satu timbangan digital, dan dua pak plastik klip di dalam lemari pakaian,” beber Kasat Resnarkoba.

Arie mengaku bahwa sabu yang ia miliki itu didapatkan dari Rozak.

“Rozak pun juga membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa sebelumnya ada mencarikan atau menjalurkan Arie untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut,” terang Suryo.

Kedua pria itu beserta barang bukti segera diamankan ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Kedua pria itu terancam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved