Kriminalitas HSS

Narkoba di Kalsel - Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria HSS Tak Berkutik Diringkus Petugas

Pelaku asal Padangabtung HSS bukan hanya berniat menyimpan, tetapi sabu tersebut rencananya akan diedarkan.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
humas polres hss
Tersangka MI (28) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres HSS 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - MI (28) warga Desa Pandulangan, Kecamatan Padang Batung, HSS ditangkap Polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.

Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id pelaku bukan hanya berniat menyimpan, tetapi sabu tersebut rencananya akan diedarkan.

Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi mengatakan tersangka MI (28) ditangkap petugas di Desa Gumbil, Telaga Langsat.

"Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian langsung ditindaklanuti oleh pihak Kepolisian," jelasnya, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan Sabu, Dua Pria di Simpangempat Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Ipda Purwadi mengatakan saat pihak Kepolisian sampai di TKP, didapati seorang laki-laki mencurigakan sedang berada di pingggir jalan.

"Tersangka sempat mengelabui polisi dengan membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat paket sabu," lanjutnya.

Purwadi mengatakan MI tak dapat mengelak karena saat diamankan dan diinterogasi, sabu tersebut miliknya yang diedarkan di Desa Gumbil, Telaga Langsat HSS.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu berat kotor 0,24 gram, kotak rokok merek Bani, serta handphone Oppo warna hitam," jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved