Kriminalitas Banjarmasin

Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel

Diduga menggelapkan uang perusahaan, seorang bendahara sebuah perusahaan, berinisial EY, dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
banjarmasinpost.co.id
Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Diduga menggelapkan uang perusahaan, seorang bendahara sebuah perusahaan, berinisial EY, dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penyidik dari Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel pun diketahui sedang mendalami laporan tersebut.

Pihak perusahaan dalam laporannya melaporkan dugaan adanya tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
374 dan atau dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas termasuk kemana saja aliran dana yang digelapkan oleh terlapor," kata pihak perusahaan diwakili Adharayansi di Polda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (3/1/2025).

Dibeberkannya, kasus ini bermula ketika pihak perusahaan pada tahun 2022 melakukan audit internal terhadap keuangan yang dikelola terlapor selaku kasir.

Hasilnya, ditemukan adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif.

Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalsel.

Adharayansi mengakui awalnya pihak perusahaan masih berniat menyelesaikan secara kekeluargaan namun urung terlaksana.

Kemudian berdasarkan informasi yang didapatnya dari penyidik, terlapor akan dipanggil pada Senin (6/1/2025).

Sementara itu dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel masih belum memberikan pernyataan terkait laporan dugaan penggelapan dan TPPU ini. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved