Kriminalitas Banjarmasin
Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel
Diduga menggelapkan uang perusahaan, seorang bendahara sebuah perusahaan, berinisial EY, dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Diduga menggelapkan uang perusahaan, seorang bendahara sebuah perusahaan, berinisial EY, dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyidik dari Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel pun diketahui sedang mendalami laporan tersebut.
Pihak perusahaan dalam laporannya melaporkan dugaan adanya tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
374 dan atau dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas termasuk kemana saja aliran dana yang digelapkan oleh terlapor," kata pihak perusahaan diwakili Adharayansi di Polda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (3/1/2025).
Dibeberkannya, kasus ini bermula ketika pihak perusahaan pada tahun 2022 melakukan audit internal terhadap keuangan yang dikelola terlapor selaku kasir.
Hasilnya, ditemukan adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif.
Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalsel.
Adharayansi mengakui awalnya pihak perusahaan masih berniat menyelesaikan secara kekeluargaan namun urung terlaksana.
Kemudian berdasarkan informasi yang didapatnya dari penyidik, terlapor akan dipanggil pada Senin (6/1/2025).
Sementara itu dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel masih belum memberikan pernyataan terkait laporan dugaan penggelapan dan TPPU ini. (ran)
Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
![]() |
---|
Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Tak Terima Ditegur, Imul Lukai Wakar dengan Pisau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.