Kriminalitas Banjarmasin

Tak Terima Ditegur, Imul Lukai Wakar dengan Pisau

Penganiayaan terjadi di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, pada Rabu (1/1/2025) pagi. 

Foto Polsek Banjarmasin Tengah
Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku penganiayaan di kawasan Kelurahan Pasar Lama, Rabu (1/1/2025). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penganiayaan terjadi di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, pada Rabu (1/1/2025) pagi. 

Seorang penjaga malam, M Arif Ansyari alias Aan (26), diserang dengan senjata tajam oleh seorang pria bernama Mulyadi alias Imul (30) di rumah korban, Jalan Maluku Gang Baru, sekitar pukul 06.30 Wita.

Motif penyerangan diduga berawal dari teguran Aan kepada pelaku tiga hari sebelumnya. Korban sempat menegur Imul karena diduga mencoba mengambil barang yang berada di area jaga malamnya. 

Rupanya, teguran itu memicu emosi pelaku, yang akhirnya mendatangi rumah korban pada pagi hari dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Akibat serangan tersebut, Aan mengalami luka robek pada tangan kanan serta goresan di tangan kiri. Korban yang berhasil melarikan diri segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Tim Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui berada di rumahnya di Gang Maluku, Kelurahan Pasar Lama.

“Kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah rasa tidak terima atas teguran korban beberapa hari sebelumnya,” jelas Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Aldy Febrian, Kamis (2/1/2025).

Aldy menambahkan, pihaknya juga tengah mencari senjata tajam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan. “Barang bukti berupa pisau masih dalam pencarian, namun kami sudah mengantongi sejumlah petunjuk. Visum korban juga sedang kami proses untuk memperkuat penyelidikan,” tambahnya.

Aldy mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara baik-baik tanpa kekerasan. 

Pelaku kini ditahan di Polsek Banjarmasin Tengah dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (sul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved