Kriminalitas Banjarmasin
Tak Terima Ditegur, Imul Lukai Wakar dengan Pisau
Penganiayaan terjadi di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, pada Rabu (1/1/2025) pagi.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penganiayaan terjadi di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, pada Rabu (1/1/2025) pagi.
Seorang penjaga malam, M Arif Ansyari alias Aan (26), diserang dengan senjata tajam oleh seorang pria bernama Mulyadi alias Imul (30) di rumah korban, Jalan Maluku Gang Baru, sekitar pukul 06.30 Wita.
Motif penyerangan diduga berawal dari teguran Aan kepada pelaku tiga hari sebelumnya. Korban sempat menegur Imul karena diduga mencoba mengambil barang yang berada di area jaga malamnya.
Rupanya, teguran itu memicu emosi pelaku, yang akhirnya mendatangi rumah korban pada pagi hari dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Akibat serangan tersebut, Aan mengalami luka robek pada tangan kanan serta goresan di tangan kiri. Korban yang berhasil melarikan diri segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Tim Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui berada di rumahnya di Gang Maluku, Kelurahan Pasar Lama.
“Kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah rasa tidak terima atas teguran korban beberapa hari sebelumnya,” jelas Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Aldy Febrian, Kamis (2/1/2025).
Aldy menambahkan, pihaknya juga tengah mencari senjata tajam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan. “Barang bukti berupa pisau masih dalam pencarian, namun kami sudah mengantongi sejumlah petunjuk. Visum korban juga sedang kami proses untuk memperkuat penyelidikan,” tambahnya.
Aldy mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara baik-baik tanpa kekerasan.
Pelaku kini ditahan di Polsek Banjarmasin Tengah dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (sul)
Penganiayaan di Banjarmasin
pelaku penganiayaan di Banjarmasin diringkus polis
Pasar Lama Banjarmasin
Kecamatan Banjarmasin Tengah
Polsekta Banjarmasin Tengah
Jalan Maluku
Kelurahan Pasar Lama
Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
![]() |
---|
Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.