Korupsi di Kalsel
Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Saksi Pengusaha Setor Fee Proyek Rp 1,6 Miliar
Pemilik CV Seroja Indah Persada, Rahmadi, mengaku setor fee bila menang proyek semasa Abdul Latif menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Adapun barangbukti yang disita, di antaranya sejumlah aset berupa kendaraan mewah baik itu roda dua maupun juga kendaraan roda empat.
"Tolong Yang Mulia pertimbangan yang seadil-adilnya, terkait kepastian barang itu apakah mencakup pidana disita untuk negara atau seperti apa. Karena barang itu saya dapatkan dengan keringat sendiri, bukan dari hasil rampokan," kata Abdul Latif.
Pertanyaan Abdul Latif pun langsung dijawab Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bahwa hal itu masih perlu pembuktian.
"Jadi kami juga bisa jawab itu. Untuk memberikan kepastian hukum, nanti dijawab di putusan kami. Karena masih perlu pembuktian dari penuntut umum. Nanti akan disebutkan dalam putusan kok. Jadi tolong sabar, supaya kami juga tidak salah, perlu pembuktian," tutupnya.
Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
TPPU
Abdul Latif
Kabupaten HST
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.