Korupsi di Kalsel

Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Saksi Pengusaha Setor Fee Proyek Rp 1,6 Miliar

Pemilik CV Seroja Indah Persada, Rahmadi, mengaku setor fee bila menang proyek semasa Abdul Latif menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, Rabu (8/3/2023). 

Adapun barangbukti yang disita, di antaranya sejumlah aset berupa kendaraan mewah baik itu roda dua maupun juga kendaraan roda empat.

"Tolong Yang Mulia pertimbangan yang seadil-adilnya, terkait kepastian barang itu apakah mencakup pidana disita untuk negara atau seperti apa. Karena barang itu saya dapatkan dengan keringat sendiri, bukan dari hasil rampokan," kata Abdul Latif.

Pertanyaan Abdul Latif pun langsung dijawab Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bahwa hal itu masih perlu pembuktian.

"Jadi kami juga bisa jawab itu. Untuk memberikan kepastian hukum, nanti dijawab di putusan kami. Karena masih perlu pembuktian dari penuntut umum. Nanti akan disebutkan dalam putusan kok. Jadi tolong sabar, supaya kami juga tidak salah, perlu pembuktian," tutupnya.

Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved