Korupsi di Kalsel
Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Haur Gading, Kejari HSU Masukan Perempuan Ini ke Lapas Amuntai
Tim Pidsus Kejari HSU kembali mengeksekusi terpidana korupsi Puskesmas Haur Gading. Kali ini, Siti Zulaikha (39) dijebloskan ke Lapas Amuntai
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Eksekusi terpidana korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali dilakukan.
Kali ini, tim tindak pidana khusus (tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, melakukan eksekusi terhadap terpidana, Siti Zulaikha (39), dengan memasukannya ke Lapas Kelas IIB Amuntai.
Sebelumnya, pada pekan yang lalu Tim Tipidsus Kejari HSU juga telah melakukan eksekusi terhadap, Ahmad Syarmada (41), yang juga jadi terpidana dalam kasus ini.
Kajari HSU, Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mhd Fadly Arby, dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023), membenarkan, eksekusi terpidana kedua kasus korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU tahun anggaran 2019.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Terdakwa Kasus Korupsi Hibah KONI Banjarbaru Beri Gaji Pengurus Non Aktif
Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Terpidana Korupsi Puskesmas Haur Gading Dijebloskan ke Lapas Amuntai
"Tim Tipidsus Kejari HSU telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim. Eksekusi ke Lapas Amuntai dilakukan Senin 6 Maret 2023 sore sekitar pukul 15.00 Wita," katanya.
Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Siti Zulaikha ini berdasarkan Putusan PN Banjarmasin Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.
Disampaikannya, terpidana yang baru di eksekusi ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Hukuman untuk Mantan Kades Sungai Kupang di Kotabaru Ini 15 Bulan Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan.
Diketahui, awalnya JPU menuntut Siti Zulaikha dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.