Korupsi di Kalsel

Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Haur Gading, Kejari HSU Masukan Perempuan Ini ke Lapas Amuntai

Tim Pidsus Kejari HSU kembali mengeksekusi terpidana korupsi Puskesmas Haur Gading. Kali ini, Siti Zulaikha (39) dijebloskan ke Lapas Amuntai

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Kasipidsus Kejari HSU untuk BPost
Tim Tipidsus Kejari HSU melakukan eksekusi terhadap terpidana, Siti Zulaikha (39), yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Rabu (8/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Eksekusi terpidana korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali dilakukan.

Kali ini, tim tindak pidana khusus (tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, melakukan eksekusi terhadap terpidana, Siti Zulaikha (39), dengan memasukannya ke Lapas Kelas IIB Amuntai.

Sebelumnya, pada pekan yang lalu Tim Tipidsus Kejari HSU juga telah melakukan eksekusi terhadap, Ahmad Syarmada (41), yang juga jadi terpidana dalam kasus ini.

Kajari HSU, Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mhd Fadly Arby, dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023), membenarkan, eksekusi terpidana kedua kasus korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU tahun anggaran 2019.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Terdakwa Kasus Korupsi Hibah KONI Banjarbaru Beri Gaji Pengurus Non Aktif

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Terpidana Korupsi Puskesmas Haur Gading Dijebloskan ke Lapas Amuntai

"Tim Tipidsus Kejari HSU telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim. Eksekusi ke Lapas Amuntai dilakukan Senin 6 Maret 2023 sore sekitar pukul 15.00 Wita," katanya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Siti Zulaikha ini berdasarkan Putusan PN Banjarmasin Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Disampaikannya, terpidana yang baru di eksekusi ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Hukuman untuk Mantan Kades Sungai Kupang di Kotabaru Ini 15 Bulan Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan.

Diketahui, awalnya JPU menuntut Siti Zulaikha dengan pidana penjara 1 tahun  6  bulan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved