Korupsi di Kalsel

Divonis 3 Tahun Penjara, Terpidana Korupsi Puskesmas Haur Gading Dijebloskan ke Lapas Amuntai

Divonis 3 tahun penjara, Ahmad Syarmada (41) terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Amuntai

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Pidsus Kejari HSU untuk BPost
Satu terpidana korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Akhmad Syarmada dieksekusi tim Tipidsus Kejari HSU ke Lapas Amuntai, Senin, 27 Februari 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, satu terpidana korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kini di tahan di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Terpidana yang ditahan, Ahmad Syarmada (41), setelah dieksekusi tim tindak pidana khusus (tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Senin (27/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 Wita.

Kajari HSU, Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mhd Fadly Arby, dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023), membenarkan dilakukannya eksekusi terhadap terpidana Ahmad Syarmada yang sebelumnya menjalani tahanan kota.

Menurutnya, tim Tipidsus Kejari HSU telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim atas perkara tipikor pada proses pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Haur Gading di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2019 atas nama Akhmad Syarmada.

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading HSU Terbukti Bersalah, Divonis Berbeda

Baca juga: Pejabat Dinkes HSU Ini Terjerat Korupsi Puskesmas Haur Gading, Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Lebih

"Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan PN Banjarmasin Nomor  41/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm," tegas kasipidsus.

Diketahui, terpidana telah  dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp50 juta dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 1 bulan.

Selain itu juga dikenakan membayar uang pengganti Rp802 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar selama 1 bulan sesudah putusan punyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa dilelang.

Kemudian apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Hukuman untuk Mantan Kades Sungai Kupang di Kotabaru Ini 15 Bulan Penjara

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kecamatan Kintap Tala Dituntut Lima Tahun Penjara

Vonis hakim terhadap terdakwa Syarmada ini lebih rendah dari tuntutan, dimana JPU Kejari HSU menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan uang pengganti, dengan besaran yang sama Rp802 juta JPU meminta apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved