Korupsi di Kalsel

Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading HSU Terbukti Bersalah, Divonis Berbeda

Tiga terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)dinyatakan terbukti bersalah

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Kasipidus Kejari HSU untuk BPost
Proses persidangan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Kabupaten HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Tiga terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dinyatakan terbukti bersalah.

Ini diputuskan majelis hakim dalam sidang lanjutan ketiganya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).

Dalam persidangan tersebut ketiga terdakwa yang dinyatakan melakukan korupsi secara bersama-sama, Ahmad Syarmada (41), Akhmad Baihaqi (52) dan Siti Zulaikha (39), mendapatkan hukuman berbeda dari majelis hakim.

Untuk terdakwa Ahmad Syarmada dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp50 juta dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 1 bulan.

Baca juga: Kejari Batola Cium Aroma Dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah, Lima Orang Dijadikan Saksi

Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Muara Kintap Tanahlaut Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara

Baca juga: Korupsi di Kalsel - Kasus Suap Mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Selain itu juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 802 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar selama 1 bulan sesudah putusan punyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa dilelang.

Kemudian apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Vonis hakim terhadap terdakwa Syarmada ini lebih rendah dari tuntutan, dimana JPU Kejari HSU menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan uang pengganti, dengan besaran yang sama Rp802 juta JPU meminta apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Selanjutnya, untuk vonis bagi Akhmad Baihaqi, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti kurungan 1 bulan.

Akhmad Baihaqi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp474.410.631. Jika  tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti.

Tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Vonis bagi Akhmad Baihaqi ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Untuk tuntutan uang pengganti besarannya sama dengan vonis hakim. Hanya saja apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU meminta diganti pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Lalu, vonis untuk Siti Zulaikha majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan.

Adapun awalnya JPU menuntut Siti Zulaikha  dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 (enam) bulan denda  Rp50  juta   dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka  harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved