Korupsi di Kalsel
Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading HSU Terbukti Bersalah, Divonis Berbeda
Tiga terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)dinyatakan terbukti bersalah
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Dalam putusannya majelis hakim juga menetapkan ketiga terdakwa tetap berada dalam status tahanan kota.
Kajari HSU, Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mhd Fadly Arby, dikonfirmasi, Kamis (16/5/2023), membenarkan tiga terdakwa kasus pembangunan Puskesmas Haur Gading dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami menerima putusan hakim tersebut dan apabila sudah berkekuatan hukum yang tetap maka para terdakwa akan segera kami lakukan eksekusi di Lapas Amuntai," katanya.
Baca juga: Bongkar Korupsi Pengadaan Tanah, Kejari HSS Selamatkan Uang Negara Lebih Setengah Miliar
Diketahui, pekerjaan pembangunan Puskesmas Haur Gading ini pada tahun anggaran 2019 dan penyidikan dugaan korupsimya dilakukan penyidik Polda Kalsel lalu selanjutnya dilimpahkan ke Kejari HSU.
Akibat perbuatan para terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Puskesmas Haur Gading
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
terdakwa korupsi
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.