Korupsi di Kalsel

Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading HSU Terbukti Bersalah, Divonis Berbeda

Tiga terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)dinyatakan terbukti bersalah

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Kasipidus Kejari HSU untuk BPost
Proses persidangan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Kabupaten HSU. 

Dalam putusannya majelis hakim juga menetapkan ketiga terdakwa tetap berada dalam status tahanan kota.

Kajari HSU, Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mhd Fadly Arby, dikonfirmasi, Kamis (16/5/2023), membenarkan tiga terdakwa kasus pembangunan Puskesmas Haur Gading dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami menerima putusan hakim tersebut dan apabila sudah berkekuatan hukum yang tetap maka para terdakwa akan segera kami lakukan eksekusi di Lapas Amuntai," katanya.

Baca juga: Bongkar Korupsi Pengadaan Tanah, Kejari HSS Selamatkan Uang Negara Lebih Setengah Miliar

Diketahui, pekerjaan pembangunan Puskesmas Haur Gading ini pada tahun anggaran 2019 dan penyidikan dugaan korupsimya dilakukan penyidik Polda Kalsel lalu selanjutnya dilimpahkan ke Kejari HSU.

Akibat perbuatan para terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved