Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Bongkar Korupsi Pengadaan Tanah, Kejari HSS Selamatkan Uang Negara Lebih Setengah Miliar

Kejari HSS berhasil menyelamatkan uang kerugianan negara sebesar Rp 576.069.886 dalam kasus korupsi tanah di Disporapar HSS

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Senne
Total kerugian negara kasus korupsi pengadaan tanah di Disporapar HSS yang telah dikembalikan kedua tersangka diperlihatkan jajaran Kejari HSS saat pelaksanaan konferensi Pers, Selasa (7/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Usai menaikkan perkara tindak pidana korupsi ke tahap II, Kejari HSS Hulu Sungai Selatan (HSS) juga menyetorkan uang kerugian negara hasil temuan dalam kasus pengadaan tanah aset daerah di Disporapar HSS. Selasa, (07/02/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri HSS, Nul Albar mengatakan Kejari HSS juga telah mengadakan serah terima pengembalian uang kerugian negara yang telah dihitung oleh Bank BRI Cabang Kandangan Kabupaten HSS.

"Pengembalian kerugian negara totalnya sebesar Rp 576.069.886," pungkasnya.

Nul Albar mengakui, kedua tersangka dalam kasus pengadaan tanah aset daerah ini ada itikad  baik untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut meskipun tidak utuh atau sepenuhnya.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah di Loksado Memasuki Tahap II, Kajari HSS Sebut Kerugian Negara Rp 818 Juta

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Tabalong Jalani Proses Hukum, Satu Masih DPO

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Gedung Samsat Amuntai, Mantan Kades di HSU Ditahan

"Total kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp. 818.475.526,85 dan yang Sudan dikembalikan Rp. Rp 576.069.886. Jadi yang tidak dikembalikan sebesar Rp. 242.405.649,85," jelasnya.

Terkait kasus ini, pihak EH pernah memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres HSS dan resmi ditetapkan jadi tersangka pada, (31/08/2022) lalu disusul surat pemberitahuan dari polisi.

Dalam keteranganya, tersangka mengaku tidak mengetahui terkait adanya kasus dugaan korupsi.

Alasannya, dia hanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau melaksanakan pekerjaan sesuai arahan dari pimpinan Disporapar HSS.(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved