Korupsi di Kalsel

Korupsi Pengadaan Tanah di Loksado Memasuki Tahap II, Kajari HSS Sebut Kerugian Negara Rp 818 Juta

Kasus dugaan Tipikor lahan pengadaan tanah diLoksado yang kini ditangani Kejari HSS memasuki tahap II

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane
Kajari HSS, Nul Albar (Depan) saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah aset daerah di Loksado oleh Disporapar HSS, Selasa (7/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kasus dugaan Tipikor lahan pengadaan tanah aset daerah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Disporapar HSS) tahun anggaran 2020 untuk tersangka MZ dan EH memasuki tahap II, Selasa, (07/02/2023).

Kajari HSS, Nul Albar mengatakan, membenarkan terkait kasus ini, pihaknya telah mengadakan tahap II perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah aset daerah tersebut.

"Kedua tersangka MZ dan EH yang merupakan ASN di Disporapar HSS sekaligus PPTK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelasnya.

Nul Albar mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.

"Atas tindakannya, kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp. 818.475.526,85," lanjutnya.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Tabalong Jalani Proses Hukum, Satu Masih DPO

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Gedung Samsat Amuntai, Mantan Kades di HSU Ditahan

Untuk diketahui, permasalahan jual beli tanah di RT 2, RW 1 Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado ini sebelumnya pernah disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Kandangan dalam gugatan yang diajukan pemerintah daerah kepada pemilik tanah.

Dalam gugatan tersebut, ternyata tanah yang dijual statusnya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sedangkan putusan PN Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn sebagai mana yang telah diberitakan, majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima atau NO.

Pertimbangannya, pemerintah daerah tidak menunjukkan bukti bahwa tanah yang dibeli berstatus hutan lindung dari instansi berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Resmi Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Huni Lapas Banjarmasin

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa seharusnya gugatan tersebut tidak perlu diajukan karena tanah yang dibeli jika benar-benar berstatus hutan lindung maka bisa dikonversi sebagaimana keterangan pihak notaris saat diperiksa sebagai saksi persidangan.

Pasalnya, tujuan pembelian tanah sesuai dengan tujuan yakni untuk pengembangan wisata alam Objek Wisata Air Panas Tanuhi Loksado. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved