Korupsi di Kalsel
Korupsi Pengadaan Tanah di Loksado Memasuki Tahap II, Kajari HSS Sebut Kerugian Negara Rp 818 Juta
Kasus dugaan Tipikor lahan pengadaan tanah diLoksado yang kini ditangani Kejari HSS memasuki tahap II
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kasus dugaan Tipikor lahan pengadaan tanah aset daerah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Disporapar HSS) tahun anggaran 2020 untuk tersangka MZ dan EH memasuki tahap II, Selasa, (07/02/2023).
Kajari HSS, Nul Albar mengatakan, membenarkan terkait kasus ini, pihaknya telah mengadakan tahap II perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah aset daerah tersebut.
"Kedua tersangka MZ dan EH yang merupakan ASN di Disporapar HSS sekaligus PPTK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelasnya.
Nul Albar mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.
"Atas tindakannya, kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp. 818.475.526,85," lanjutnya.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Tabalong Jalani Proses Hukum, Satu Masih DPO
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Gedung Samsat Amuntai, Mantan Kades di HSU Ditahan
Untuk diketahui, permasalahan jual beli tanah di RT 2, RW 1 Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado ini sebelumnya pernah disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Kandangan dalam gugatan yang diajukan pemerintah daerah kepada pemilik tanah.
Dalam gugatan tersebut, ternyata tanah yang dijual statusnya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sedangkan putusan PN Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn sebagai mana yang telah diberitakan, majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima atau NO.
Pertimbangannya, pemerintah daerah tidak menunjukkan bukti bahwa tanah yang dibeli berstatus hutan lindung dari instansi berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional.
Baca juga: Resmi Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Huni Lapas Banjarmasin
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa seharusnya gugatan tersebut tidak perlu diajukan karena tanah yang dibeli jika benar-benar berstatus hutan lindung maka bisa dikonversi sebagaimana keterangan pihak notaris saat diperiksa sebagai saksi persidangan.
Pasalnya, tujuan pembelian tanah sesuai dengan tujuan yakni untuk pengembangan wisata alam Objek Wisata Air Panas Tanuhi Loksado. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
pengadaan tanah
Kajari HSS
Disporapar HSS
hutan lindung
kerugian negara
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.