Korupsi di Kalsel

Resmi Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Huni Lapas Banjarmasin

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin resmi ditahan. Keduanya kini tempati Lapas Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Humas Kejati Kalsel untuk BPost
Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin ditahan di Lapas Kelas II A Banjarmasin sejak Rabu, 25 Januari 2023. 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin resmi ditahan.

Dua tersangka tersebut, masing-masing adalah berinisial S dan juga AR. Dan keduanya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (25/1/2023).

Untuk tersangka S adalah Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Sedangkan AR merupakan ASN yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Dia  berperan sebagai panitia tanah.

"Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Koordinator Pidana Khusus Kejati Kalsel, M Irwan.

Baca juga: Keberatan Dakwaan JPU, Begini Alasan Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Samsat HSU

Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Penyidik Kejati Kalsel Pertimbangkan Pasal TPPU

Dibeberkan oleh Irwan bahwa kedua tersangka tersebut langsung diantarkan ke Lapas Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam) setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ansari Saleh. 

Sebelumnya, S dan AR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bendungan Tapin oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 31 Agustus 2022 lalu.

Namun kala itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak dilakukan penahanan. Alasan Kejati Kalsel lantaran belum diperiksa sebagai tersangka.

Tersangka S dan juga AR ini disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekadar mengingatkan, Kejati Kalsel sejak beberapa waktu lalu mengusut adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, Tapin yang menghabiskan anggaran hampir Rp 1 triliun tersebut.

Kejati Kalsel pun kemudian menaikkan status dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Mei 2022 lalu.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Penyidik Kejati Kalsel Periksa Isteri Kades Pipitak Jaya

Ketetapan itu dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/0.3/Fd.2/05/2022. 

Bendungan Tapin sendiri terletak di Kecamatan Piani dan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun. 

Dan pembangunan fisik bendungan dengan luas genangan mencapai 425 hektar ini dimulai dengan pengadaan lahan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved