Korupsi di Kalsel
Resmi Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Huni Lapas Banjarmasin
Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin resmi ditahan. Keduanya kini tempati Lapas Banjarmasin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin resmi ditahan.
Dua tersangka tersebut, masing-masing adalah berinisial S dan juga AR. Dan keduanya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (25/1/2023).
Untuk tersangka S adalah Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Sedangkan AR merupakan ASN yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Dia berperan sebagai panitia tanah.
"Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Koordinator Pidana Khusus Kejati Kalsel, M Irwan.
Baca juga: Keberatan Dakwaan JPU, Begini Alasan Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Samsat HSU
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Penyidik Kejati Kalsel Pertimbangkan Pasal TPPU
Dibeberkan oleh Irwan bahwa kedua tersangka tersebut langsung diantarkan ke Lapas Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam) setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ansari Saleh.
Sebelumnya, S dan AR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bendungan Tapin oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 31 Agustus 2022 lalu.
Namun kala itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak dilakukan penahanan. Alasan Kejati Kalsel lantaran belum diperiksa sebagai tersangka.
Tersangka S dan juga AR ini disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekadar mengingatkan, Kejati Kalsel sejak beberapa waktu lalu mengusut adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, Tapin yang menghabiskan anggaran hampir Rp 1 triliun tersebut.
Kejati Kalsel pun kemudian menaikkan status dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Mei 2022 lalu.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Penyidik Kejati Kalsel Periksa Isteri Kades Pipitak Jaya
Ketetapan itu dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/0.3/Fd.2/05/2022.
Bendungan Tapin sendiri terletak di Kecamatan Piani dan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.
Dan pembangunan fisik bendungan dengan luas genangan mencapai 425 hektar ini dimulai dengan pengadaan lahan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Bendungan Tapin
Desa Pipitak Jaya
Korupsi di Kalsel
Lapas Kelas IIA Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kejati Kalsel
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.