Korupsi di Kalsel

Keberatan Dakwaan JPU, Begini Alasan Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Samsat HSU

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Samsat HSU menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Samsat HSU dengan terdakwa Muhammad Ansor di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (26/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Samsat  Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Muhammad Ansor menyampaikan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberatan tersebut disampaikan oleh Ansor dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (25/1/2023) sore.

Ansor sendiri didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada pasal 2 atau 3 
jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kuasa hukum terdakwa Ansor, Sabri Nor Herman SH MH menerangkan yang dilakukan kliennya sesuai dengan tugasnya selaku penilai (appraisal).

Baca juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Kabupaten HSU Jalani Sidang

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Loksado akan Dilimpahkan Kejari HSS ke PN Tipikor Banjarmasin

Diuraikan Sabri dalam nota keberatan atau eksepsi bahwa perbuatan kliennya merupakan opini/pendapat berdasarkan keahliannya dan bukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.

Terlebih terdakwa adalah penilai yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Professional Berkelanjutan (PPL) Penilai yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Indonesia di Banjarmasin pada tanggal 21 Desember 2009.

Dan terdakwa juga merupakan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan).

Profesi terdakwa ini berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No. 2.09.0027 tanggal 6 April 2009, SK Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2009 dan ijin pembukaan Cabang Banjarmasin sesuai SK Menteri Keuangan No.561/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, maka sesuai SPMK No. 027.2/992.A/APRS/KAP/2012, tertanggal 31 Juli 2012;

KJPP-MBPRU & Rekan pun mendapatkan pekerjaan penilaian pengadaan tanah untuk Kantor Samsat Kandangan dan Kantor Samsat Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Kabupaten HSS dan Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2012 dengan Biaya Pekerjaan sebesar Rp24.700.000.

Waktu Pekerjaan, penilaaian ini berlangsung dari 31 Oktober 2012 s/d 29 November 2012 sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Kerja Konsultasi Nomor: 027.2/992.A/APRS/2012  tanggal 31 Oktober 2012.

Kemudian terdakwa ditugaskan oleh KJPP-MBPRU & Rekan untuk melakukan penilaian lapangan atau inspeksi obyek pengadaan tanah untuk Kantor Samsat Amuntai dan Kantor Samsat Kandangan Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Kabupaten HSU dan Kabupaten HSS.

Penilaian lapangan yang dilakukan oleh terdakwa pun lanjutnya, merupakan opini/ pendapat yang telah dilakukan secara independen dan profesional, berdasarkan data valid yang diperoleh serta disusun berdasarkan lingkup penugasan.

Hal ini, sebagaimana yang diatur oleh SPI 103-Lingkup Penugasan dengan berpedoman dengan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilai Indonesia (SPI) 2007 melalui  Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) SPI-KPUP 9.2.1.1 dan Metode Perbandingan Langsung serta telah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 5 November 2012 dan tanggal 7 November 2012;

Dan terdakwa menyerahkan Laporan hasil inspeksi lapangan kepada Pimpinan KJPP MBPRU, lalu setelah melalui mekanisme review dan kontrol, lalu  KJPP MBPRU menyerahkan Laporan Hasil Penilaian Obyek Tanah kepada Pemberi Tugas sebagaimana telah disampaikan kepada Pemberi Tugas yang termuat dalam Laporan Penilaian Nomor : 136.D/PNL-P/MBPRU-BJM/BHS/XI/2012 Tanggal 24 November 2012;

Laporan hasil penilaian dimaksud disampaikan kepada pemberi tugas untuk digunakan sebagai dasar (acuan/pedoman) saja, sehingga tidak terikat dengan hasil harga ganti kerugian tanah yang ada dalam Laporan Penilaian dimaksud. Karenanya bisa saja pemerintah tidak mengikuti harga tanah yang ada dalam laporan itu sehingga bisa saja harga lebih rendah atau lebih tinggi dari harga tanah yang ada dalam laporan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved