Korupsi di Kalsel

Keberatan Dakwaan JPU, Begini Alasan Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Samsat HSU

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Samsat HSU menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Samsat HSU dengan terdakwa Muhammad Ansor di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (26/1/2023). 

"Berdasarkan uraian di atas, kami beranggapan perbuatan terdakwa melakukan inspeksi lapangan atas suatu obyek pengadaan tanah a quo telah dilakukan berdasarkan keahliannya sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan bukan tindak pidana," jelas Sabri.

Sabri pun berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menerima seluruh dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Penyidik Kejati Kalsel Pertimbangkan Pasal TPPU

Kemudian menyatakan Berkas penyidikan perkara dan dakwaan  aquo, Obscuur libel, Error In Prosedur; Error In Objecto, Error In Persona, premature serta dibuat, disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti.

Serta menyatakan surat dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS-07/O.3.14/Ft.1/12/2022  yang dibuat Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Anshor  dalam mengadili perkara P
Pidana Nomor :  4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm, adalah Batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Muhammad Anshor dari tahanan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved