Korupsi di Kalsel
Keberatan Dakwaan JPU, Begini Alasan Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Samsat HSU
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Samsat HSU menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
"Berdasarkan uraian di atas, kami beranggapan perbuatan terdakwa melakukan inspeksi lapangan atas suatu obyek pengadaan tanah a quo telah dilakukan berdasarkan keahliannya sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan bukan tindak pidana," jelas Sabri.
Sabri pun berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menerima seluruh dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Penyidik Kejati Kalsel Pertimbangkan Pasal TPPU
Kemudian menyatakan Berkas penyidikan perkara dan dakwaan aquo, Obscuur libel, Error In Prosedur; Error In Objecto, Error In Persona, premature serta dibuat, disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti.
Serta menyatakan surat dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS-07/O.3.14/Ft.1/12/2022 yang dibuat Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Anshor dalam mengadili perkara P
Pidana Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm, adalah Batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Muhammad Anshor dari tahanan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Samsat HSU
pengadaan lahan
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Muhammad Ansor
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.