Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Terungkap di Persidangan, Terdakwa Kasus Korupsi Hibah KONI Banjarbaru Beri Gaji Pengurus Non Aktif

Saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru mengungkapkan beri uang kepada mantan pengurus.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJARI BANJARBARU
Saksi diambil sumpahnya sebelum memberi keterangan pada persidangan di Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, Kamis (2/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, kembali digelar saat Kamis (2/3/2023).

Persidangan bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin itu masih dengan agenda keterangan saksi.

Pada sidang itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Andryawan Perdana Dista Agara, SH, dan Faizal Aditya Wicaksana, SH, menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Masing-masing adalah AR (Sekretaris KONI tahun 2017), NS (Ketua harian Cabor Voli), NI (Ketua Harian cabor Tenis Meja), MB (Bendahara cabor Tenis Meja) dan AY (Ketua Umum cabor Tenis).

"JPU juga menghadirkan penasihat hukum masing-masing terdakwa dan para terdakwa, Dr Ir Daniel Itta, MS, dan Agustina Tri Wardhani, yang dihadirkan secara virtual," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa, Selasa (7/3/2023).

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (2/3/2023).
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (2/3/2023). (HUMAS KEJARI BANJARBARU)

Dijelaskan Essa bahwa dalam persidangan saksi AR memberikan keterangan yang pada intinya pernah membuat proposal dana KONI tahun 2017 untuk anggaran tahun 2018.

Anggaran tersebut senilai anggaran dari pengurus masing-masing cabor yang mengajukan proposal ke KONI.

Tetapi khusus anggaran Sekretariat KONI, pembuatan proposal dilakukan oleh, Rahmah Khairita selaku Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran KONI tahun 2017.

Lalu dalam perjalanannya, anggaran yang ada dalam RAB proposal tersebut tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnyam.

Sebab pada 2018, anggaran sekretariat KONI beberapa di antaranya digunakan untuk uang kehormatan (gaji) kepada pengurus KONI yang sudah tidak menjabat.

"Karena, saksi AR dan Rahmah Khairita masih mendapatkan uang kehormatan tersebut selama berjalannya tahun 2018. Padahal sejak akhir  Februari 2018, saksi sudah tidak menjabat sebagai pengurus KONI," jelas Essa

Uang kehormatan tersebut berdasarkan surat keputusan dari Ketua KONI Banjarbaru, Dr Ir Daniel Itta, MS, (terdakwa).

Pemberian tersebut dikatakan saksi AR sebagai uang lelah. Karena, meskipun tidak menjabat sebagai pengurus KONI, namun terkadang masih membantu pengurus baru.

"Terkait kegiatan outbond ke Bogor, saksi AR menyebut sebenarnya belum pernah dianggarkan," ujar Essa.

Selanjutnya, giliran saksi NS (Ketua Harian cabor Voli) memeberikan keterangan. Dikatakannya bahwa yang mengurus keuangan
cabor voli adalah almarhum Suyatno yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Harian Cabor Voli Tahun 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved