Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Terungkap di Persidangan, Terdakwa Kasus Korupsi Hibah KONI Banjarbaru Beri Gaji Pengurus Non Aktif

Saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru mengungkapkan beri uang kepada mantan pengurus.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJARI BANJARBARU
Saksi diambil sumpahnya sebelum memberi keterangan pada persidangan di Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, Kamis (2/3/2023). 

Untuk penggunaan anggaran cabor voli, saksi menerangkan, sebenarnya banyak kegiatan yang anggarannya di luar keuangan cabor voli (uang pribadi).

Karena itu,  menurut saksi, seluruh anggaran dana hibah KONI yang diterima cabor voli seharusnya sudah digunakan seluruhnya.

Sedangkan besaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan temuan BPKP, saksi NS mengaku tidak mengetahui, karena yang mengurus terkait hal tersebut adalah almarhum Suyatno.

Berlanjut kepada keterangan saksi dari cabor tenis meja, dengan dua pengurus sekaligus, yakni NI (Ketua Harian) dan MB (Bendahara).

Mereka kompak menerangkan bahwa hanya menerima uang senilai Rp 30 Juta, dari Rp 35 juta dana hibah KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.

Kedua saksi, NI dan MB, juga kompak bersaksi bahwa pada saat itu pernah diminta oleh Bendahara Pengeluaran KONI untuk menandatangani penerimaan pada kuitansi kosong.

Sehingga, bukti kuitansi penerimaan dana hibah yang telah ditunjukkan oleh JPU tidak benar nominalnya.

"Kedua saksi juga mengaku pernah mengikuti kegiatan outbond ke Bogor, namun menggunakan biaya pribadi. Dan saksi tidak mengetahui ternyata oleh pengurus KONI kegiatan tersebut ikut dimasukkan dalam pertanggungjawaban cabor yang mengikuti acara outbond tersebut," ungkap Essa.

Terakhir, giliran saksi AY dari cabor tenis yang menerangkan saat itu memang benar pernah membuat laporan pertanggungjawaban kepada KONI. Namun, tidak mengetahui apabila dokumen tersebut tidak lengkap.

Sebab, ujar AY, saat itu dari pihak KONI tidak meginformasikan apabila LPj (laporan Pertanggungjawaban) belum lengkap.

Kemudian terkait hasil audit BPKP yang menyatakan terdapat anggaran yang tidak/belum dipertanggungjawabkan, menurut saksi AY, dari pihak KONI sudah menyatakan lengkap.

Selesai persidangan, Essa menyebut bahwa para terdakwa menerima seluruh keterangan dari para saksi.

"Sidang berjalan aman dan lancar, selanjutnya sidang dilanjutkan kembali, Kamis (9/3), masih dengan agenda pemeriksaan saksi," terang Essa. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved